JAKARTA[Kampusnesia] – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada 15 Mei 2019 telah menandatangani Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Keputusan ini menggantikan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam lampiran Keputusan Menhub Nomor 106 Tahun 2019 itu di antaranya disebutkan, Tarif Batas Atas (TBA) untuk rute Jakarta-Surabaya dipatok di harga Rp1.167000, sedangkan TBB (Tarif Batas Bawah)-nya di harga Rp408.000; TBA rute Jakarta-Medan (Kualanamu) TBA Rp1.799.000, TBB-nya di harga Rp 630.000.
Sedangkan TBA rute Jakarta-Palembang Rp844.000, TBB-nya Rp295.000; TBA Rute Jakarta-Semarang Rp796.000, TBB-nya Rp279.000; TBA rute Jakarta-Solo Rp906.000, TBB-nya Rp317.000; TBA rute Jakarta-Makassar TBA Rp1.830.000, TBB-nya Rp641.000; TBA rute Jakarta-Yogyakarta (Adisutipto) Rp860.000, TBB-nya Rp301.000; TBA rute Jakarta-Lombok Praya Rp1.396.000, TBB-nya Rp489.000; TBA rute Denpasar-Jakarta TBA Rp1.431.000, TBB-nya Rp 501.000.
Menurut Budi Karya Sumadi, regulasi penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) Pesawat akan mulai berlaku efektif pada Sabtu, 18 Mei 2019 dan mMaskapai harus mengikuti regulasi tersebut.
Dia menuturkan kebijakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap tarif pesawat yang dirasa oleh masyarakat terlalu tinggi, walaupun sebenarnya tarif yang dikenakan tidak melanggar TBA yang telah ditetapkan Kemenhub.
“Setelah kami lakukan evaluasi dan persuasi ternyata belum juga terjadi suatu harga yang terjangkau bagi masyarakat. Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, komplain dari sektor pariwisata, perhotelan dan juga terjadinya inflasi,” ujar Menhub, Kamis (16/5).
Dengan demikian, tutur Budi, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Menko Perekonomian, dan stakeholder terkait seperti Kementerian BUMN, Maskapai dan lainnya, yang memutuskan bahwa harus dilakukan penyesuaian dengan menurunkan TBA pesawat.
“Jalan terbaik yaitu kami harus melakukan penyesuaian TBA,” tuturnya.
Dengan diterapkannya regulasi ini, dia menambahkan maskapai diharapkan dapat menyesuaikan dengan TBA yang baru.
“Maskapai LCC diharapkan juga menyesuaikan. Kami mengharapkan bahwa maskapai LCC memberikan harga-harga yang dapat dijangkau. Misalnya menjual tiket dari tarif yang 50% hingga 80% dari batas atas itu tersedia, sehingga masyarakat itu punya pilihan,” ujarnya.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti dalam konferensi persnya mengatakan bahwa revisi Keputusan Menhub terkait penyesuaian TBA pesawat dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dari masyarakat, namun juga dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran 2019.
Menurutnya, penurunan Tarif Batas Atas (TBA) sebanyak 12 – 16%, sudah memperhatikan faktor-faktor substansial seperti keselamatan dan keamanan.
Selain itu, tutur Polana, faktor On Time Performance (OTP) yang semakin baik dari maskapai juga menjadi salah satu faktor yang diperhatikan dalam mengambil keputusan untuk melakukan penyesuaian TBA pesawat.
OTP yang baik dari maskapai, memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasian pesawat udara yaitu, efisiensi bahan bakar dan juga efisiensi jam operasi pesawat udara. Tercatat, terjadi Peningkatan OTP terjadi pada Januari s.d Maret 2019 rata –rata 86,29 persen dari 78,88 persen pada periode yang sama 2018.
Polana mengharapkan agar masyarakat juga memahami harga tiket pesawat bersifat fluktuatif karena dipengaruhi oleh banyak faktor yang sangat dipengaruhi oleh Kurs mata uang. (rs)