MAGELANG[Kampusnesia] – Polres Magelang berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur di wilayah hukum Kabupaten Magelang.
Peristiwa anak berawal dari laporan orang tua korban warga Dusun Kemburan Rt 05/07 Desa Jumoyo Kecamatan Salam Kabupaten Magelang yang melaporkan pelaku HY yang merupakan membantunya sendiri ke Polres Magelang.
Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan pelaku nekat menyetubui korban dengan ancaman akan menyebarkan foto bugil SW (korban) jika tidak melayani nafsu bejad Pelaku.
“Pelaku mengancam korban akan menyebarkan Foto jika tidak melayani pelaku dan melaporkan pelaku,” ujarnya kepada pers, di Mapolres Kabupaten Magelang, Selasa (21/5).
Menurutnya, pelaku HY sempat kabur ke Kalimantan hingga akhirnya tertangkap saat kembali ke rumah istrinya yang juga rumah tempat korban tinggal.
Dia menuturkan perbuatan pelaku dilakukan sejak 2012 lalu selama 1 tahun pelaku mengaku sudah 15 kali berhubungan intim di sejumlah lokasi berbeda.
“Kedekatan korban dengan pelaku sudah sejak korban masih kelas 4 SD, tapi dari pengakuan pelaku perbuatan bejadnya saat Korban kelas 2 SMP jadi masih di bawah umur,” tuturnya.
Akibat perbuatannya pelaku terkena pasal UU perlindungan Anak dan terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. (Andi Saputra/rs)