BATANG[Kampusnesia] – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang bersama Pengurus Cabang Nahdatul Ulama Batang, Jawa Tengah, menolak gerakan people power (pengerahan massa) yang bertujuan mendelegitimasi KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2019.
Bupati Batang Wihaji mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melaksanakan proses dan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) sesuai dengan prosedur dan regulasi yang diatur oleh Undang-Undang Pemilu.
“Oleh karena, kita sebagai warga negara Indonesia seharusnya menghormati keputusan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Kami akan menolak keras (people power) sekaligus melawan siapa pun orangnya,” ujarnya, Selasa (21/5).
Menurutnya, negara Indonesia adalah negara yang besar yang kelahirannya dibidani oleh tokoh-tokoh dan negarawan yang hebat, sehingga para generasi penerusnya harus orang-orang yang mempunyai pikiran besar untuk memajukan bangsa Indonesia.
Dengan demikian, lanjutnya, diharapkan semua pihak berlapang dada dapat mengikuti dan mengakui apa pun keputusan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
“Kalaupun ada yang merasa tidak puas dengan hasil kerja KPU dipersilahkan menempuh saluran hukum yang sudah disiapkan. Jangan menggunakan mekanisme lain seperti people power,” tuturnya.
Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU ) Kabupaten Batang Achmad Taufik mengajak kepada masyarakat untuk senantiasa taat dan patuh pada perundang-undangan seiring dengan menghadapi keputusan KPU pada 22 Mei 2019.
“Apapun hasil keputusan KPU, terkait dengan rekapitulasi suara Pemilu 2019 yang sudah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan prosedur harus bisa dijadikan pedoman, ditaati dan dihormati oleh seluruh warga negara Indonesia (WNI),” ujar Taufiq.
Menurutnya, semestinya keputusan KPU harus dihormati semua pihak, tidak perlu ada penolakan melalui gerakan people power. (wan)