Home > HEADLINE > Mengaku Polisi, Peras Teman Perempuan Kenalan Di Facebook

Mengaku Polisi, Peras Teman Perempuan Kenalan Di Facebook

SEMARANG[Kampusnesia] –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng berhasil  menangkap pelaku pemerasan yang mengaku sebagai Polisi. Pelaku ternyata melakukan aksinya saat menjalani masa hukuman di penjara.

Kepala Subdit V Cybercrime Ditrekrimsus Polda Jateng AKBP Agung Prabowo mengatakan pelaku Irvan Abrianto (34) warga Muara Sentajo Riau mendekam di Lapas Kelas IIB Bangkinang Riau.

“Pelaku sedang menjalani hukuman dan sebenarnya bebas 6 Mei 2019,” ujar Agung di kantornya, Jalan Sukun Raya Semarang, Jumat (24/5).

Dari laporan korban, lanjutnya, IR yang berusia sekitar 30 tahun, peristiwa pemerasan berawal dari perkenalan korban dan tersangka di Facebook. Tersangka mengaku sebagai Polisi dengan nama akun Yonbrimob Gegana (Apek). Korban yang merupakan warga Jawa Tengah itu makin inten chating lewat media sosial dan berujung video call.

“Tersangka berkenalan dengan korban lewat Facebook dan bertukar nomor Whatsapp kemudian melakukan video call hingga korban membuka dan memperlihatkan alat kelaminnya dan secara diam-diam adegan tersebut direkam oleh tersangka,” tuturnya.

Video itu digunakan oleh tersangka untuk memeras korban dengan ancaman akan menyebarkannya ke keluarga dan media sosial.

Korban pun sudah keluar uang jutaan rupiah, namun tetap saja pelaku menyebar video di grup Facebook Berita Demak dan beberapa teman Facebook korban pada November 2018.

“Ini baru satu korban mungkin masih ada korban lain yang belum melapor,” tutur Agung.

Menurutnya, Polisi melakukan penelusuran dan mengetahui pelaku ternyata berada di penjara sedang menjalani masa hukuman.

Polda Jateng pun melakukan penangkapan ketika pelaku keluar penjara pada 6 Mei 2019.

“Pada 6 Mei 2019 pukul 09.30 WIB tersangka bebas dan keluar dari Lapas kemudian langsung dilakukan penangkapan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Jateng,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 3 telepon seluler, sejumlah kartu ATM, dan kartu SIM seluler. Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 ayat 4 UURI no. 19 tahun 2016 berikut perubahannya pada UURI no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar. (rs)

* Artikel ini telah dibaca 103 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *