SEMARANG[Kampusnesia] – Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Jawa Tengah (FKUB Jateng) merespon positif inisiatif atau gagasan sejumlah tokoh agama yang akan membentuk Paguyuban Pengelola Rumah Ibadah (PPRI) Lintas Agama di Semarang.
Ketua FKUB Jateng Drs KH Taslim Syahlan M.Si mengatakan prakarsa pendirian PPRI Lintas Agama itu ide cemerlang yang patut didukung, apalagi telah direspon secara massif oleh para agamwan dan pengelola rumah ibadah berbagai agama yang ada di ibukota Jateng.
“Ide itu meningkatkan spirit umat beragama yang tak lain adalah para jama’ah rumah ibadah yang berkeinginan kuat untuk membangun solidaritas antar umat beragama di Jawa Tengah,” ujar kyai Taslim di Semarang, Senin (28/5).
Menurutnya, gagasan yang dilontarkan Ketua Umum Dewan Pelaksana Pengelola Masjid Agung Jawa Tengah ( DPP MAJT) Prof Dr KH Noor Achmad, MA dan didukung sejumlah tokoh itu sangat membantu FKUB Jateng dalam mewujudkan kedewasaan beragama yang hingga kini terus disemai di tengah masyarakat.
Paguyuban ini, lanjutnya, sangat strategis peran dan posisinya karena jika dimamsimalkan secara sistemik dan massif dapat mengawal dan mengurai problematika rumah ibadah yang menjadi salah satu fungsi FKUB dalam merekomendasikan pendirian rumah ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) nomor 9 dan 8 tahun 2006.
Dia menambahkan prinsipnya FKUB Jawa Tengah mengapresiasi ide yang muncul disela agenda buka puasa bersama tokoh lintas agama di MAJT beberapa waktu lalu.
Hal ini tutur Taslim, sejalan dengan komitmen FKUB Jawa Tengah dalam meneguhkan kerukunan umat beragama yang bertumpu paga 4 pilar di antaranya kedewasaan beragama, solidaritas antar umat beragama, sinergitas antar lembaga/majelis agama dan optimalisasi peran tokoh agama.
Munculnya prakarsa dari arus bawah yang mempelopori gerakan penguatan kerukunan antar umat beragama akan semakin menguatkan pilar kebangsaan, keagamaan dan ke-Indonesiaan.
“Kami berharap prakarsa-prakarsa bagus dari arus bawah ini dapat direspon para elit di Jakarta terutama para elit formal penentu kebijakan, sebagai rujukan penting dalam mengambil keputusan,” ujarnya. (smh)