SEMARANG[Kampusnesia] – Sistem zonasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Provinsi Jawa Tengah sudah ditetapkan dan masyarakat diminta mencermati sistem zonasi serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan cara memalsukan data.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Jumeri mengatakan orang tua tidak perlu khawatir dan menempuh berbagai cara agar anaknya bisa bersekolah di sekolah incaran, salah satunya dengan memalsukan Surat Keterangan Domisili (SKD).
“Jangan berupaya melakukan pemalsuan data demi mengincar sekolah favorit. Sebab, hal itu dapat berakibat fatal baik bagi diri sendiri maupun bagi anak,” ujarnya, Selasa (28/5).
Selain dapat diproses melalui jalur hukum, lanjutnya, pemalsuan data dapat berdampak bagi masa depan anak peserta didik. Bahkan apabila dikemudian hari ditemukan ada siswa yang memalsukan data, maka siswa tersebut akan langsung dikeluarkan dari sekolah.
“Jadi lebih baik mengikuti proses yang ada. Yakinlah, bahwa melalui sistem zonasi ini, tidak ada lagi sekolah favorit karena semua sekolah itu sama,” tuturnya.
Meski perubahan ini belum bisa diterima oleh masyarakat, namun Jumeri mengharapkan masyarakat mau berlatih untuk menerima perubahan ini. Sistem zonasi itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memeratakan pendidikan.
“Banyak hal positif dari sistem zonasi ini, di antaranya siswa menjadi dekat dengan sekolah sehingga biaya transportasi menjadi murah. Selain itu, pengawasan terhadap anak juga semakin mudah,” ujarnya.
Jawa Tengah, tutur Jumeri, akan menerapkan sistem zonasi pada PPDB tahun ini. Dengan sistem itu, maka nilai UN tidak berlaku lagi, karena yang menentukan siswa diterima atau tidak adalah dari zonasi yang ada.
“Dengan sistem zonasi ini, sekolah wajib menerima siswa yang ada di sekitar sekolah atau di dalam zonasi minimal 90%. Sisanya, 5% digunakan untuk jalur prestasi dan 5% sisanya untuk jalur perpindahan orang tua,” tuturnya.
Terkait mekanisme sistem zonasi, kuota sekolah dan informasi lainnya, masyarakat diminta mengakses situs resmi PPDB Pemprov Jateng di www.pdkjateng.go.id. Di website itu, sudah disematkan semua informasi yang dibutuhkan masyarakat terkait PPDB 2019.
“Kalau memang masih kebingungan, silahkan mengunjungi sekolah-sekolah teredekat untuk mendapatkan informasi. Atau bisa juga mengunjungi Kantor Cabang Dinas Pendidikan di sejumlah daerah dan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jateng,” tuturnya.
Sementara terkait proses pendaftaran PPDB, akan dilakukan secara online dan dibuka mulai 1 Juli 2019 pukul 00.00 WIB. Pendaftaran akan ditutup pada 5 Juli 2019 pukul 23.59 WIB.
“Sementara pengumuman hasil seleksi pada 9 Juli dilanjutkan proses daftar ulang 10-11 Juli dan hari pertama masuk sekolah pada 15 Juli 2019,” ujarnya.
Di lain kesempatan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta masyarakat mengedepankan integritas dalam PPDB tahun ini. Setelah SKTM dihapuskan, muncul isu adanya masyarakat yang memainkan surat keterangan domisili untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah-sekolah favorit.
“Tolong orang tua tidak melakukan itu, jaga integritas sejak dini. Saya juga meminta seluruh masyarakat mengawasi proses PPDB ini agar semua berjalan sesuai aturan,” tuturnya. (rs)