SEMARANG[Kampusnesia] – Pemprov Jateng akan mengusulkan kepada Kementerian Pendidikan untuk mengevaluasi dan mengubah mekanisme peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, menyusul munculnya protes dari kalangan masyarakat.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan pihaknya segera mengusulkan pada Kementerian Pendidikan untuk mengevaluasi bahkan mengubah mekanisme dan aturan PPDB 2019.
Upaya itu dilakukan, lanjutnya, akibat munculnya protes dari kalangan masyarakat mengenai mekanisme PPDB online 2019 dan sitem zonasi serta kouta anak berprestasi terutama pada PPDB Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dinilai terlalu sedikit hanya 5%.
“Saya setiap hari diprotes masyarakat terkait PPDB online. Mereka bertanya soal zonasi serta minimnya tempat bagi siswa berprestasi karena kuota yang disediakan hanya 5%, sehingga saya menggelar rapat dengan Dinas dan melaporkan kepeda Menteri Pendidikan terkait masalah-masalah ini,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/6).
Menurutnya, setelah dicermati, Peraturan Menteri Pendidikan nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB masih menimbulkan persoalan di kalangan masyarakat, karena penerapan zonasi dengan kuota 90% dan jalur prestasi hanya 5%, ternuata banyak siswa cerdas yang telah menyiapkan diri untuk masuk sekolah yang diinginkan, terkendala aturan itu.
Dengan demikian, dia menambahkan Jateng berinisiatif mengusulkan kepada Pemerintah Pusat, agar melakukan perubahan terhadap sistem PPDB itu. Salah satunya, agar siswa yang memiliki prestasi mendapatkan keleluasaan untuk memilih sekolah yang diinginkan.
“Ini sebagai penghargaan bagi mereka yang berprestasi. Kalau kuota jalur prestasi hanya 5%, relative sangat sedikit. Kalau bisa dinaikkan, saya akan usulkan kuota jalur prestasi ini diubah dari 5% menjadi 20%. Kalau bisa 20%, maka mereka yang berprestasi dipastikan bakal belajar sungguh-sungguh, karena mereka mendapatkan pilihan sekolah melampaui zonasi yang sudah ditetapkan,” tuturnya.
Selain itu, tutur Ganjar, persoalan aturan bahwa yang tercepat mendaftar akan mendapatkan prioritas, juga tidak fair dan akan mempersulit masyarakat.
“Sekarang kan rumusnya cepet-cepetan, kalau itu masih digunakan, ya akan terjadi gejolak di masyarakat. Mengatasi persoalan ini harus ada perubahan peraturan. Contoh saja di SMAN 3 Semarang, itu kalau sistemnya cepet-cepetan, dalam hitungan menit saja itu sudah penuh kuotanya. Yang tidak masuk kan pasti sangat kecewa,” ujarnya.
Menurutnya, adanya beberapa daerah yang berbeda dalam penerapan mekanisme PPDB online. Di beberapa daerah mekanisme zonasi dalam PPDB 2019 lebih melunak dan tidak sesuai dengan ketetapan Permen 51 tahun 2018.
“Kondisi itu, mendorong Jateng akan mengusulkan pada Menteri Pendidikan, agar tidak berbeda-beda seluruh Indonesia, bagaimana kalau digelar evaluasi dan Rakor bersama untuk menyamakan persepsi. Alhamdulillah direspon cepat oleh Menteri, hari ini pukul 14.00 WIB Kementerian menggelar Rakor soal ini,” tuturnya.
Dia mengharapkan dengan persoalan-persoalan yang terjadi saat ini, pihak Kementerian dapat mengevaluasi untuk melakukan perbaikan, sehingga pada saat PPDB online SMA dilaksanakan serentak pada 1 Juli mendatang, tidak ada gejolak di masyarakat.
“Kita mengharapkan agar tidak terjadi satu sistem yang merugikan masyarakat, orang tua dan anak-anak. Bahkan pemerintah harus memastikan bahwa seluruh anak harus mendapatkan sekolahan. Itu harus,” ujarnya.
Apabila usulan dari Jateng terkait penambahan kuota jalur prestasi dan usulan terkait tata cara pendaftaran tersebut diakomodir, maka secara otomatis akan ada perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) soal PPDB.
Ganjar mengatakan hal itu bukan perkara sulit dan bisa langsung dieksekusi. Jika usulan Jateng diakomodir, maka soal Pergub gampang, bisa diganti. Itu bisa cepat karena sudah disiapkan plan B, yakni hanya dengan menambahkan pasal khusus dalam Pergub.
Selain menunggu hasil Rakor, Ganjar juga membuka lebar aduan dan masukan dari masyarakat terkait PPDB online melalui kanal media sosial miliknya, yang diharapkan akan ada masukan dari masyarakat terkait sistem ini.
“Silahkan kalau masyarakat memiliki masalah terkait PPDB dapat lapor kepada saya, bisa lewat twitter, instagram, facebook atau aplikasi laporgub. Saya tunggu masukannya mulai hari ini sampai lima hari ke depan,” tuturnya.
Seperti diketahui, PPDB online 2019 berbeda dengan PPDB online 2018. Perbedaan mencolok terjadi pada penerimaan SD, SMP dan SMA karena menerapkan mekanisme zonasi. Sementara, PPDB SMK tidak menggunakan mekanisme zonasi, karena penerimaan masih berdasarkan nilai ujian.
Dalam mekanisme itu, syarat penerimaan siswa tidak mempertimbangkan aspek nilai Ujian Nasional (UN), melainkan jarak terdekat siswa dengan sekolah. Aspek nilai UN hanya digunakan untuk siswa yan menempuh jalur prestasi.
Rinciannya, kuota untuk siswa yang masuk dalam zonasi sekolah sebesar 90%, sisanya untuk jalur prestasi sebesar 5% dan jalur perpindahan orang tua wali sebesar 5%. Aturan tersebut cukup menjadi kontroversi khususnya di Jawa Tengah dan membuat banyak masyarakat resah dengan kebijakan itu. (rs)