SEMARANG[Kampusnesiaa] – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Semarang merealisasikan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang, untuk percepatan penjairngan peserta Program Jaminan Sosial.
Selain itu, kerja sama juga untuk melakuka sosialisasi bersama, karena memiliki tujuan yang sama memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui Program Jaminan Sosial.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Agus Purwono BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki tujuan yang sama memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui Program Jaminan Sosial.
Menurutnya, untuk program yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan meliputi Program Jaminan Kesehatan, dan program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Program Jaminan Pensiun (JP).
“Sebagai Badan Hukum Publik, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban untuk melakukan upaya pembinaan dan peningkatan kesadaran, serta kepatuhan dalam program jaminan sosial yang juga bekerja sama dengan instansi terkait. Sebelumnya telah dilaksanakan perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di tingkat pusat,” ujarnya.
Dia menuturkan untuk mengoptimalkan sinergi dan koordinasi dalam efektifi tas Program Jaminan Sosial di wilayah Kantor BPJS Kesehatan Cabang Semarang, kedua instansi BPJS ini pun sepakat untuk melaksanakan kerja sama pada Selasa (18/6) lalu.
Hadir dalam penandatangananitu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda, Suwilwan Rachmat beserta tim. Ruang lingkup kerja sama meliputi percepatan rekrutmen Peserta Program Jaminan Sosial dengan sosialisasi bersama kepada masyarakat, advokasi pemerintah daerah serta optimalisasi forum komunikasi.
Para pihak juga sepakat untuk saling menukar dan memanfaatkan data kepesertaan Badan Usaha Swasta. BPJS Kesehatan Cabang Semarang memiliki wilayah kerja Semarang dan Demak. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda memiliki wilayah kerja sama meliputi wilayah kerja Semarang dan Kendal.
Demi meningkatkan cakupan peserta dan upaya penegakan kepatuhan di wilayah Semarang, maka perlunya adanya kesepakatan teknis pelaksanaan tersebut.
“Per 1 Juni 2019 jumlah kepesertaan JKN-KIS di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak telah mencapai 2.846.165 dan diharapkan dengan adanya kerja sama ini, dapat dilakukan kroscek data terutama bagi Badan usaha yang belum mendaftarkan pesertanya baik dalam program JKN-KIS maupun Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Dari pihak BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan menyambut optimis perjanjian kerja sama itu, dalam optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial kedua belah pihak juga berkomitmen untuk melaksanakan koordinasi secara kolaboratif terkait pelaksanaan program jaminan sosial.
“Kami senang dan sangat mengapresiasi atas kerja sama antara dua instansi BPJS ini. Semoga ke depan kerja sama yang dibangun tidak hanya terbatas dalam ruang lingkup yang telah disepakati saja. Yang jelas selama ini positif dan saling meningkatkan produktifi tas antar instansi,” ujar Agus. (rs)