PEKALONGAN[Kampusnesia] – Polresta Pekalongan akan bentengi pelajar dari pengaruh penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (Narkoba), melalui gerakan sosialisasi pencegahan narkoba di sekolah-sekolah .
Kapolresta Pekalongan AKBP Ferry S Sitepu mengatakan aparat Kepolisian dalam merealisasikan program ini tidak akan bekerja sendirian, tetapi akan menggandeng seluruh pihak yang peduli untuk memerangi narkoba.
“Momentum peringatann Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) kali ini kami manfaatkan untuk menyegarkan ingatan dan sikap masyarakat bahwa narkoba adalah musuh bersama yang harus dicegah dan diberantas ” ujarnya, Rabu (26/6).
Menurutnya, upaya untuk menyegarkan sikap itu salah satunya ditandai dengan gelar ungkap kasus narkotika ketika aparat Kepolisian berhasil membongkar sindikat peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
Sebagaimana yang dilakukan tahun ini, lanjutnya, Polres Pekalongan berhasil mengungkap 23 kasus narkotika. Bahkan, selama kurun waktu dua minggu terakhir berhasil mengamankan empat tersangka kasus narkotika dan obat terlarang.
Dia menambahkan, mereka yang diamankan itu terdiri Teedi Ambara alias Cengklong warga Desa Karanganyar Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan, yang terbukti menjual jenis Hexymer. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 84 butir Hexymer.
“Tersangka dijerat pasal 196 atau 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.
Selain itu, tutur Ferry, tersangka berikutnya, Andre Setiawan warga Desa Sapugarut Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan yang mengaku sebagai kurir atau pengantar barang haram tersebut dari Penjual ke konsumen. Setiap mengantar barang mendapatkan upah Rp150.000.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua paket ganja kering seberat 11,9 gram.
Kemudian Ikhwanul Kirom alias Daok warga Podosugih Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, terbukti membawa 17 paket ganja kering seberat 171 gram.
Terakhir, Mohammad Gibran Alfin warga Sapugarut Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, barang bukti dua paket Tembakau Gorila dalam Bungkus Rokok Sampurna Mild (bruto 0,07 gr) dan satu buah HP warna Gold merk Xiaomi.
Masing-masing ketiga tersangka dikenai pasal 114 dan pasal 111 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kasus ini akan terus dikembangkan sebagai upaya kita dalam mewujudkan Kota Pekalongan yang bebas Narkoba,” ujarnya. (wan)