Home > HEADLINE > Bea Cukai Kudus Berhasil Amankan 369.600 Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus Berhasil Amankan 369.600 Batang Rokok Ilegal

KUDUS[Kampusnesia] – Bea Cukai Kudus kembali berhasil melakukan penindakan terhadap empat bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan/pengemasan torok ilehal jenis  Sigaret Kretek Mesin (SKM) di wilayah Jepara.

Dalam penindakan tersebut tim Bea Cuka Kudus berhasil mengamankan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) sebanyak 369.600 batang rokok ilegal jenis SKM.

Kasi Pengawasan dan Pelayanan KPPBC Tipe Madya Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengatakan sebelumnya, tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan/pengemasan BKC HT ilegal.

Berdasarkan informasi di atas, lanjunya, tim surveillance melakukan pengamatan terhadap bangunan yang berlokasi di Desa Robayan dan Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Selanjutnya, dia menambahkan tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan itu dan hasil pemeriksaan ditemukan BKC HT yang diduga ilegal, berupa rokok jenis SKM dan BKC HT ilegal rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai dengan barang bukti sesuai rincian.

“Total perkiraan nilai barang ilegal sebesar  Rp262.26 juta hingga potensi kerugian negara mencapai sebesar Rp174.47 juta,” ujarnya, Kamis (4/7).

Menurutnya, barang hasil penindakan dan sarana pengangkut diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. (rs)

* Artikel ini telah dibaca 118 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *