Home > HEADLINE > Warga Mangkang Kulon Kecewa Mediasi Dengan PT MMP Gagal

Warga Mangkang Kulon Kecewa Mediasi Dengan PT MMP Gagal

SEMARANG[Kampusnesia] – Sejumlah warga yang sebagian petani pemilik tambak Mangkang Kulon, Kota Semarang kecewa terhadap majemen PT Mitra Makmur Propertindo (MMP) yang tidak hadir pada panggilan mediasi yang diinisiasi oleh unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang, Senin (29/7).

Mediasi tersebut untuk menyelesaikan masalah jual beli tanah milik warga Mangkang Kulon oleh PT MMP yang tak kunjung dibayar. Undangan mediasi dari Polrestabes Semarang diterima warga pada Jumat (26/7) lalu.

“Undangan ini yang memanggil Polisi aja mereka tidak datang. Apalagi kita-kita ini dianggap apa,” ujar Muhammad Najib salah seorang warga Mangkang Mulon.

Menurutnya, sekitar 25 warga Mangkang Kulon menghadiri undangan mediasi, sementara PT MMP diwakili pengacara PT Sumber Mitra Jaya (SMJ) induk perusahaan PT MMP. Pengacara tersebut datang untuk menyampaikan maaf atas ketidakhadiran direksi PT MMP.

“Saat mediasi mereka menginginkan adanya perubahan harga tanah, meski sebelumnya sudah disepakati harga yangditentukan, bahkan perusahaan itu sudah mmberiikan DP, kok sekarang mau dinego ulang. Itu mau beli atau mau diminta,” tutur Najib.

Warga, lanjutnya, juga memohon Polisi serius menyelesaikan masalah tersebut, sehingga warga segera mendapat haknya, karena sertifikat tanah telah dititipkan di notaris dalam rangka pengurusan jual beli.

“Tuntaskan sekalian, jangan setengah-setengah. Kita sudah meluangkan waktu di sini. Jadi kalau memang diajak mediasi pihak perusahaan harus serius. Kita bukan pengangguran, kita ada kegiatan. Masak pengacara anak cabangnya yang datang, bahkan yang mewakili juga tidak paham permasalahan,” ujarnyanya.

Seperti diketahui permasalahan ini bermula ketika PT MMP akan membeli tanah warga Mangkang Kulon. Dalam kesepatakan mereka, setiap satu meter persegi tanah warga dihargai Rp120.000. Warga akhirnya menerima pembayaran 10%-30% sebagai tanda jadi (DP) pada Januari 2019.

Pada pertengahan Maret 2019, anehnya warga justru mendapat panggilan dari penyidik unit Tipikor Polrestabes Semarang sebagai saksi atas laporan penipuan dan penggelapan. (rs)

* Artikel ini telah dibaca 121 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *