Pejabat Pengelola Informasi Desa (PPID) merupakan lembaga yang diharapkan memberikan kontribusi berarti bagi perkembangan manajemen komunikasi di tingkat desa. Melalui PPID Desa inilah masyarakat dapat mengajukan informasi terkait dengan kebijakan, anggaran, pengelolaan pembangunan, Bumdes, ataupun program-program apa saja yang terkait dengan pembangunan desa.
PPID Desa ini juga akan mampu ikut serta mengontrol keterbukaan informasi publik. Terlebih pada era industri informasi yang semakin maju ini. Paling tidak peran PPID Desa juga mampu memberikan edukasi terhadap pentingnya transparansi publik,untuk dapat mencegah praktik-praktik yang mengarah pada aspek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Beberapa wilayah di Indonesia kini sedang memiliki program transparasi publik, sesuai undang-undang Komisi Informasi Publik (KIP) no.14 tahun 2008. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa setiap badan publik wajib memberikan informasi pada masyarakat sesuai dengan informasi yang dibutuhkan, diluar yang dikecualikan. Semua sudah diatur dengan jelas pasal demi pasal sesuai dengan tujuannya. Bahkan desa merupakan salah satu badan publik, karena sebagian banyak dana berasal dari pemerintah dan harus diinformasikan pada masyarakat juga.
Di Jawa Tengah, sesuai data yang diperoleh dari dinas Komunikasi dan Informasi Jawa Tengah (Diskominfo), PPID desa hingga akhir Juli 2019 ini hanya beberapa wilayah desa saja yang sudah terbentuk. Padahal surat edaran untuk membentuk PPID Desa sudah dilayangkan awal tahun ini melalui Bupati/Walikota.
Tercatat, hingga kini PPID desa/kelurahan yang terbentuk dari 35 kabupaten/kota baru 3 kabupaten dan 1 kota saja yang sudah terbentuk yakni Kabupaten Batang (187 desa),Kota Pekalongan(27 kelurahan), kabupaten Sragen (208 desa). Kabupaten wonogiri(294 desa). Kalau dihitung prosentase wilayah baru mencapai angka 11, 4% dari total jumlah desa/kelurahan sebanyak 35 wilayah. Sementara, jumlah desa di Jawa Tengah saat ini mencapai kisaran 7809, sedangkan yang telah memiliki PPID desa 716 desa/kelurahan, sehingga saat ini baru 9,1 % dari total jumlah desa/kelurahan yang sudah memiliki PPID Desa.
Manfaatkan Petugas Informasi Desa
Untuk meningkatkan transparansi manajemen tata kelola pemerintah desa diakui harus dilakukan oleh semua pihak dan stakeholders agar tata kelola menjadi jauh lebih baik. Mulai dari kepala desa, perangkat desa, BPD, tokoh agama,organisasi pemuda, PKK, LMD maupun organisasi lainnya. Tidak terkecuali juga peran PPID Desa yang diharapkan juga bisa ikut serta berkontribusi pembangunan desa.
Seperti diketahui pemerintah desa pada beberapa tahun ini mendapat kucuran dana dari pemerintah dengan jumlah yang sangat besar. Bahkan 5 tahun mendatang bakal dinaikkan menjadi dua kali lipatnya. Tentu ini dibutuhkan pengawasan dalam pelaksanaannya agar tepat sasaran dan tidak ada penyimpangan atau bahkan adanya praktik korupsi.
Petugas informasi desa atau PPID desa ini nantinya juga bisa menjadi ruang bagi masyarakat untuk mengetahui segala hal yang terkait dengan manajemen desa dan program-programnya. Bagi sebagian banyak masyarakat yang kurang dapat terakomodasi atas informasi yang diperoleh melalui forum-forum desa bisa memanfaatkan PPID desa ini untuk mendapat mendapat informasi yang detail.
Pada Oktober tahun ini menurut agenda pemerintahan baru segera dilantik. Otomatis rencana anggaran juga akan disahkan sesuai dengan mekanisme yang ada. Begitu pula dengan dana desa yang akan dinaikkan begitu besar mencapai sebesar Rp400 triliun.
Peran PPID Desa akan sangat ideal jika segera terbentuk. Ada alternatif ruang bagi masyarakat untuk dapat mendapat informasi yang dibutuhkan tanpa harus terkendala ruang dan waktu, seiring kemajuan teknologi. Peran PPID ini juga diharapkan mampu berkontribusi memberi edukasi pada masyarakat. Termasuk, informasi atas jalannya proses bantuan dana desa pada tahun-tahun mendatang.
Namun yang tidak kalah pentingnya adalah pentingnya sosialisasi PPID Desa juga diperlukan. Lembaga ini belum banyak yang mengetahuinya, dan dianggap tidak familiar di telinga masyarakat. Kalau dikaji lebih mendalam, bukan hanya PPID di tingkat desa yang belum banyak diketahui masyarakat. Bahkan, PPID di tingkat propinsi, kabupaten, bahkan kecamatan juga masih minim sosialisasi.
Terlepas dari hal itu, terbentuknya PPID desa harus didukung untuk membantu informasi pembangunan desa. Rekruitmen harus berdasarkan mekanisme yang benar, dan harus bebas unsur KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Karena itulah yang menjadi salah satu pondasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berpihak pada masyarakat banyak.