SEMARANG[Kampusnesia] – Setelah melewati proses panjang, aset lahan di lokasi Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengahdi kawaan Tawangmas Semarang kini berhasil dikuasai oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, menyusul dikabulkannya upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo oleh Mahkamah Agung (MA).
Sengketa lahan di PRPP seluar 24 hektare itu terjadi cukup lama dan berlarut-larut sejak 2011, PT Indo Perkasa Usahatama (PT IPU) menggugat lahan PRPP miliknya dan meminta Pemprov Jateng menyerahkan.
Sidang guatan sengekata lahan PRPP yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang akhirnya digelar dan PT IPU diputuskan memenangkan sebagai pemilik lahan tersebut.
Namun, saat Ganjar Pranowo menjabat sebagai Gubernur Jateng pada 2013 berupaya terus berjuang untuk merebut kembali aset PRPP tersebut dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA)..
Perjuangan tersebut tidak sia-sia. Tahun ini, lahan di PRPP tersebut kini sah menjadi milik Pemprov Jateng.
Dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 790/PK/PDT/2018 tertanggal 23 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Takdir Rahmadi memutuskan untuk mengabulkan peromohonan PK yang diajukan Gubernur Jateng dan PT PRPP, sekaligus membatalkan putusan Mahkamah Agung nomor 2587 K/Pdt/2016 tanggal 31 Oktober 2016 tentang penolakan permohonan kasasi Gubernur dalam persidangan sebelumnya.
Dalam pokok perkara, hakim menyatakan gugatan penggugat (PT IPU) tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Atas putusan yang memenangkan Pemprov Jateng itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang menerbitkan sertifikat hak pengelolaan (HPL) lahan PRPP. Sebanyak delapan sertifikat baru telah diterbitkan dan diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jateng, Jonahar kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
“Dasar kami mengeluarkan sertifikat baru itu adalah putusan MA. Karena semua sudah clear, maka kami terbitkan sertifikat HPL ini,” ujar Jonahar saat menyerahkan sertifikat kepada Gubernur Jateng, Rabu (7/8).
Terbitnya sertifikat HPL baru tersebut disambut antusias Ganjar. Dia mengatakan butuh perjuangan cukup panjang untuk merebut kembali aset PRPP tersebut.
“Ini perjuangan panjang selama lebih dari enam tahun. Setelah kami berjuang untuk menyelamatkan aset negara, alhamdulillah sekarang sudah kembali. Dengan putusan MA yang mengabulkan PK kami ini, BPN kemudian menindaklanjuti dengan cukup cepat. Sekarang, sertifikat pengganti HPL sudah terbit dan diserahkan ke kami,” tutur Ganjar.
Selanjutnya, tutur Ganjar, pihaknya telah menyiapkan proyek besar untuk pengembangan kawasan PRPP. Ke depan di lokasi tersebut akan dibangun exhibition hall, hotel dan tempat hiburan yang bagus serta representatif.
“Karena lokasinya dekat bandara, jadi ini pasti akan menjadi tempat menarik untuk dikembangkan. Bisa jadi hall, hotel, tempat hiburan, tempat pentas musik dan lainnya,” ujarnya.
Sebenarnya, lanjutnya, sudah ada sejumlah calon investor yang berminat mengembangkan PRPP sejak lama. Namun selama ini, mereka urung melanjutkan investasi karena terkendala sengketa lahan di lokasi itu.
“Dengan demikian, sekarang saat yang tepat, saya minta pengelola PRPP untuk mengundang lagi calon-calon investor itu dan dilakukan pembangunan. Kalau sekarang sudah dimulai, diharapkan pada 2022 proyek itu sudah jadi,” tuturnya.
Menurutnya, Semarang merupakan kota pertama yang memiliki ekspedisi ekspor dagang terbesar di dunia pada zaman penjajahan Belanda dahulu. Itulah kenapa yang ingin dibangun proyek di PRPP untuk mengembalikan kejayaan itu dengan membangun exhibition hall di PRPP. (rs)