SEMARANG[Kampusnesia] – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jateng & DIY merealisasikan penandatangan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) PLTSa Jatibarang berkapasitas daya listrik 800 KW dengan PT Bhumi Pandanaran Sejahtera (BPS) dengan masa kontra selama delapan tahun ke depan.
Penandatangan PJBL antara kedua belah oihakitu beransgung di Ruang Lokakrida Lantai 8 Gedung Mr Moch Ikhsan, Balaikota Semarang , Jumat (4/10).
Dalam perjanian jual beli itu, PLN akan melakukan pembelian pasokan listrik yang diproduksi PLTSa Jatiabartang Semarang dalam jangka delapan tahun.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan energi listrik PTLSa Jatibarang resmi dibeli oleh PLN sebesar Rp 1.119/Kwh, dengan masa kontrak tahap pertama selama delapan tahun ke depan.
“Kami akan kembangkan energi terbarukan lagi, dengan bahan baku limbah, sekaligus untuk mengurangi sampah. Sedangkan yang akan dibeli PLN berupa metode landfill. Target kami ke depan yang menggunakan metode incenerator menghasilkan sekitar 15 megawaat (MW) hingga 20 MW,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya juga akan kembali melakukan pembicaraan dengan PLN usai PLTSa dengan metode incenerator selesai yang saat ini masih dalam proses pembangunan.
“Landfill ini menutup tumpukan sampah seluas 9 hektare di area TPA Jatibarang yang akan diolah menjadi gas selanjutnya diproduksi untuk dapat menghasilkan energi listrik yang siap dibeli PLN. Produksiitu selain mendapatkan energi listrik sekaligus pengolahan sampah,” tuturnya.
Sementara itu, General Manager PLN Distribusi Jateng & DIY Agung Nugraha menuturkan PLTSa Jatibarang bisa digunakan untuk pelanggan rumah tangaah sekitar 800 rumah hingga 1.000 rumah. Namun, yang metode incenerator diprediksikan bisa dialirkan kepada sebanyak 20.000 rumah.
Sedangkan kerja sama, lanjutnya dengan masa kontrak delapan tahun itu sudah diperhitungkan secara teknis, di area 9 hektare yang dapat untuk menutup pengurangan, kemudian akan dievaluasi lagi.
“Kalau masih ada kita lanjutkan, tapi kalau habis kita pindah titiknya. Karena lahan di TPA Jatibarang ada sekitar 57 hektare. Tarifnya sama, menggunakan tarif dasar listrik nasional,” ujarnya. (rs)