Home > EKONOMI & BISNIS > BRT Trans Semarang Bakal Operasikan Rute Baru Koridor VIII

BRT Trans Semarang Bakal Operasikan Rute Baru Koridor VIII

SEMARANG[Kampusnesia] – Bus Rapid Transit (BRT) Trans  Semarang dipastikan bakal membuka rute baru Koridor VIII dengan rute Cangkiran-Gunung Pati-Jalan Pemuda-Simpang Lima.

Koridor VIII akan dilayani 18 unit medium bus Trans  Semarang dengan operasional mulai pukul 05.30 hingga 17.45 WIB.

Rute baru Koridor VIII itu mulai disosialisasikan Kepala BLU Trans Semarang Ade Bakti Ariawan kepada jajaran perangkat pemerintahan yang akan dilewati bus Trans Semarang di Lembah Kalipancur, Kamis (21/11).

“Koridor VIII kita akan mengoperasionalkan sevanyak 18 armada medium bus dengan 42 halte/shelter,” ujar Ade.

Dari hasil kajian, lanjutnya, ada beberapa titik halte atau shelter yang harus dibangun susulan dari sebelunnya sudah ada. Bahkan dari sosialisasi yang dilakukan formal ini masih banyak masukan yang perlu dipertimbangkan.

Menurutnya, pembukaan Koridor VIII ini untuk pemerataan transportasi umum yang aman, nyaman dan murah di wilayah Kota Semarang.

“Dengan dibukanya koridor baru ini dihatapkan bisa membantu masyarakat akan kebutuhan transportasi yang nayaman,” tuturnya.

Sosialisasi Koridor VIII ini, dia menambahkan mendapatkan apresiasi luar biasa dari perangkat desa, sekolah dan instansi yang akan dilewati bus Trans Semarang.

“Saya sangat berterima kasih dan mengucapkan selamat atas pembukaan koridor VIII, karena harapan masyarakat untuk bisa menikmati transportasi yang aman, nyaman dan murah akan terwujud,” ujar perwakilan dari LPMK Kecamatan Mijen.

Saat ini Trans Semarang telah memiliki 7 koridor terdiri Koridor 1 Mangkang-Penggaron, Koridor II Ungaran-Padi Raya, Koridor III Pelabuhan-Elizabeth, Koridor IV Terminal Cangkiran-Stasiun Tawang, Koridor V Meteseh-Marina, Koridor VI UNDIP-UNNES, dan Koridor VII Genuk-USM-Balaikota.

Ade menuturkan jika tarif Trans Semarang sesuai Perwal terbaru No 54 tahun 2019, telah menyertakan khusus bagi warga lanjut usia dan veteran.

“Berdasarkan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 54 Tahun 2019 tentang  Bus Rapid Transit Trans Semarang terdapat penambahan untuk  tarif lanjut usia dan veteran. Tarif umum Rp3.500, sedangkan  lanjut usia (Lansia), Veteran,  Mahasiswa, Pelajar, Pengguna KIA dan Anak dibawah umur lima tahun sebesar Rp1.000,” ujarnya.

Sedangkan untuk persyaratan lansia dan veteran, syaratnya dapat menunjukkan KTP dengan usia minimal 60 tahun, dan untuk Veteran dapat menunjukkan Kartu Identitas Veteran.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut antara lain Kapolsek, Danramil, Babinsa dan  Babinkamtibmas yang wilayahnya  akan dilewati oleh Bus Trans Semarang Koridor VIII, LPMK kelurahan dan kecamatan, Kepala sekolah di jalur yang dilalui. (rs)

* Artikel ini telah dibaca 1,053 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *