Home > HEADLINE > Dewan: Diindikasikan Ada Pelanggaran Berat, Karaoke Zeus Layak Ditutup

Dewan: Diindikasikan Ada Pelanggaran Berat, Karaoke Zeus Layak Ditutup

SEMARANG[Kampusnesia] – Komisi D DPRD Kota Semarang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengumpulkan sejumlah pengusaha karaoke di Kota Semarang, untuk mendapatkan penjelasan aktivitas usahanya, mengingat banyaknya laporan dan aspirasi masyarakat yang menyebutkan ada pelanggaran aturan dan membuka praktek prostitusi di tempat hiburan itu.

Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi D Rahmulyo Adiwibowo dihadiri Sekretaris Komisi D Anang Budi Utomo dan Anggota Komisi D berlangsung, Senin (25/11).

Dalam rapat itu, DPRD menekankan pada pentingnya mentaati aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah. Bahkan jika diketahui ada yang melanggar aturan yangberlaku, pihaknya akan tegas merekomendasikan kepada Pemkot Semarang untuk segera mencabut ijin usahanya.

“Kalau usaha ingin nyaman dan aman, taati aturan yang berlaku. Jika ada pelanggaran maka akan dilayangkan rekomendasi ke Pemkot untuk mencabut ijinnya,” ujar Rahmulyo Adiwibowo mengawali rapat.

Dalam rapat itu, juga terungkap bahwa dalam karaoke ada dua hal yang pasti dilakukan selain penjualan miras dan pekerja.

“Dalam penjualan miras semuanya harus berijin dan pekerjanya tidak boleh dibawah umur. Selain harus mematuhi aturan yang ada,” tutur Anggota Komisi D Abdul Madjid.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pariwisata Kota Semarang yang turut hadir menuturkan untuk pengelola yang hadir dalam rapat dipastikan telah mematuhi aturan, baik perijinan maupun karyawannya.

“Untuk memantau usaha hiburan karaoke, kita sudah membentuk paguyuban yang bernama “Pager Semar” yakni Paguyuban Entertain Semarang, yang sebulan sekali kita adakan meeting,” ujarnya.

Dari pertemuan tersebut, pengelola karaoke melalui Pager Semar juga memberikan apresiasi atas ditutupnya lokalisasi. Meski demikian, mereka juga mempertanyakan karaoke yang ada di eks lokalisasi apakah berijin atau tidak.

Pelanggaran

Anang Budi Utomo sangat menyayangkan peristiwa yang dilakukan Zeus Karaoke. Pasalnya, semangat menutup lokalisasi justru beralih ke tempat karaoke yang legal.

“Kami sangat menyayangkan praktek prostitusi ini beralih ke tempat karaoke yang notabenenya resmi, bahkan masuk ke ranah hukum,” ujar Anang secara terpisah di ruang kerjanya.

Kejadian di Zeus ini, lanjutnya, juga yang menjadi salah satu alasan Komisi D bergerak cepat mengumpulkan para pengusaha karaoke untuk mendapat penjelasan ativitas usahanya.

“Sebenarnya kita akan bergerak untuk memastikan masalah karaoke ini Januari atau Februari 2020, namun dengan adanya kejadian tersebut terpaksa kita percepat,” tutut politisi Golkar ini.

Pengumpulan para pengelola karaoke ini, menurut Anang, sebagai fungsi pengawasan, karena Kota Semarang sudah memiliki Perda Kepariwisataan, SOP perijinan.

“Untuk masalah Zeus ini, kalau memang sudah penyimpangannya atau pelanggarannya berat memang harus ditutup. Ini karaoke apa tempat prostitusi, kalau karaoke berkedok prostitusi kan nggak boleh dan ini harus segera untuk dicabut ijinnya dan saya yakin penyidik dari Kepolisian akan melihat itu,” ujar Anang.

Dia mengatakan untuk masalah Zeus Karaoke, pihaknya akan megkoordinasikan dengan Dinas Pariwisata untuk pengawasannya, Dinas Perijinan untuk perijinannya, Distaru untuk penataan ruangannya dan lainnya.

“Kita akan koordinasikan dengan pihak terkait, Dinas Pariwisata, Distaru dan Dinas Perijinan,” tutur Anang. (rs)

* Artikel ini telah dibaca 100 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *