Home > HEADLINE > Kajati Jateng Minta Jaksa Dapat Menjalankan Tugas Dan Fungsinya Sesuai SOP

Kajati Jateng Minta Jaksa Dapat Menjalankan Tugas Dan Fungsinya Sesuai SOP

SURAKARTA[Kampusnesia]  – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Yunan Harjaka SH MH meminta seluruh Jaksa di Jawa Tengah agar menjaga diri dan institusi dengan melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, mengikuti Standar Prosedur Operasional (SOP) serta jangan ada yang menyimpang, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Menurutnya, di lingkungan kerja menciptakan kondisi yang baik, kompak dan nyaman, ibarat sebagai sebuah keluarga, sama-sama merasa senang dan sakit juga dirasakan bersama.

“Marilah bersama menciptkaaan kondisi yang baik, mengedukasi diri kita sendiri bertanggungjawab tugas dan fungsinya masing-maing,” uajarnya dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dan para Kepala Seksi (kasi) dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan se-Jawa Tengah ayang digelar di Hotel Haris, Kota Surakarta, Selasa –Rabu (10-11/12).

Sementara itu, terkait penyampaian hasil dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang belum lama ini digelar di 2-6 Desember 2019 di Cianjur, Jawa Barat. Yunan meminta jajaranya, berkomitmen bersama-sama melaksanakan yang sudah menjadi rekomendasi.

Terdapat 7 kebijakan strategis kejaksaan pada 2020-2024 yang menjadi konsentrasi kejaksaan di daerah. Kebijaka strategis pertama reorientasi penegakan hukum yang tidak menitikberatkan pada perkara korupsi. Namun kejaksaan berupaya menjadikan wilayah bebas korupsi.

Kedua memonitor terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat syarat perizinan investasi dan memperumit birokrasi.  Ketiga meningkatkan peran kejaksaan dalam mendukung performa kinerja pemerintah pusat dan daerah maupun BUMN dan BUMD.

Kebijakan keempat dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung tugas penegakan hukum.  Kelima menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat dalam menjaga konsistensi dan pelaksanaan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Keenam pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dapat memberikan layanan informasi tentang proses tahapan penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan dan kemudahan layanan hukum untuk masyarakat. Kemudian kebijakan strategis ketujuh membangun kreativitas dan inovasi dalam menjalankan tugas di era millenal. (rs)

* Artikel ini telah dibaca 54 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *