SEMARANG[Kampusnesia] –Pemilik toko emas Wisma Cahaya Hj Rusmi sebagai korban perampokan di Dusun Pengkol Jati Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug Grobogan pada Minggu (15/9) lalu, telah menunjuk kuasa hukum untuk menyeret pelaku ke meja hijau.
Hj Rusmi telah menandatangani penunjukkan kuasa hukum, guna memproses pelaku perampokan ke meja hijau.
“Kami mempercayakan kepada kuasa hukum guna membantu kasus tersebut cepat selesai dan meminta agar barang-barang yang di curi pelaku, bisa kembali,” ujarnya.
Melalui kantor Hukum *Dewang & Irhandi (D&I) Law Office* sebagai kuasa hukumnya, Hj Rusmi meyakinkan kasus perampokan toko emas miliknya berlanjut. Bahkan sebelumnya, dia juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Grobogan dan Polda Jateng.
Hal tersebut dibenarkan oleh Dewang Purnama SH MH dan Irhandi Ariyono SH selaku Advokat dari Kantor Hukum (D&I) Law Office saat dikonfirmasi oleh awak media di Gedung Direskrimum Polda Jateng Semarang, Senin (16/12).
“Benar, kami telah diminta oleh korban dan keluarga untuk menjadi kuasa hukumnya dalam kasus permapokan ini,” tuturnya.
Menurutnya, pihaknya akan mendatangi Polda Jateng untuk menanyakan perkembangan kasus yang menyebabkan kliennya mengalami kerugian materiil sebanyak kurang lebih 21Kg perhiasan emas yang ditaksir mencapai senilai Rp11 milliar.
“Hari ini, kita ke Polda Jateng melakukan pendampingan para saksi dari korban serta menanyakan progres terkait laporan klien kami ini,” ujarnya.
Dia menuturkan pihaknya juga akan mengarahkan kasus ini kepada kasus atas dugaan tindak pidana sesuai pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan Jo Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
“Selain itu, kami akan melakukan upaya hukum serta koordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, guna mengembalikan kerugian klien kami, baik kerugian secara materiil maupun immateriil serta melakukan koordinasi terkait Pasal 480 KUHP tentang Penadahan atas barang yang telah dicuri para tersangka tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Irhandi yang juga sebagai kuasa hukum korban sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian atas penanganan perkara tentang perampokan di toko emas Wisma Cahaya milik Hj Rusmi yang berada di Dusun Pengkol Jati, Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan itu.
“Kami sampaikan terima kasih dan apresiasinya yang setinggi-tingginnya kepada Kapolda Jateng dan Direskrimum Polda Jateng atas penanganan perkara ini,” tuturnya. (rs)