Home > HEADLINE > Bawaslu Himbau Kepala Daerah Tunda Mutasi Pejabat Di Daerah

Bawaslu Himbau Kepala Daerah Tunda Mutasi Pejabat Di Daerah

SEMARANG[Kampusnesia] – Bawaslu di 21 kabupaten/kota menghimbau pemerintah setempat agar tidak melakukan mutasi pejabat terhitung enam bulan sebelum penetapan calon bupati-wakil bupati/walikota-wakil walikota yang ikut dalam kontestan Pilkada serentak 2020.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng Anik Sholihatun mengatakan pihaknya melakukan berbagai upaya untuk melakukan pencegahan terkait potensi pelanggaran mengenai mutasi pejabat di kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020.

Menurutnya, Bawaslu di 21 kabupaten/kota di Jateng berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota agar tidak melakukan mutasi pejabat terhitung enam bulan sebelum penetapan calon bupati-wakil bupati/walikota-wakil walikota.

“Bawaslu di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah juga berkirim surat himbauan ke pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota yang menggelar Pilkada 2020,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (9/1).

Anik menambahkan sesuai tahapan Pilkada 2020, penetapan calon bupati-wakil bupati/walikota-wakil walikota dilakukan pada 8 Juni 2020.

“Jadi, jika dihitung maka seorang kepala daerah boleh memutasi pejabat sebelum 8 Januari 2020. Mutasi bisa dilakukan setelah 8 Januari 2020 dengan catatan mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” tuturnya.

Larangan mutasi pejabat bagi daerah yang menggelar Pilkada terdapat pada pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“Jika kepala daerah melanggar ketentuan tersebut maka calon petahana tersebut bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota,” ujarnya.

Semula, lanjutnya,  pelantikan mutasi pejabat di kabupaten ada yang hendak digelar pada 8 Januari 2020. Namun, setelah dicegah Bawaslu kabupaten/kota pelantikan digelar pada 7 Januari 2020.

“Dari 21 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020, semua telah melakukan mutasi pejabat,” tutur Anik.

Sebanyak 13 kabupaten/kota, menurutnya, menggelar mutasi pada 7 Januari 2020 di antaranya Rembang, Boyolali, Blora, Kendal, Kabupaten Semarang, Wonosobo, Pemalang, Grobogan, Pekalongan, Kota Magelang, Kota Semarang, dan Kota Pekalongan.

“Sedangkan daerah lain yang melakukan mutasi di antaranya Surakarta (31 Desember 2019), Demak (2 Januari 2020), Wonogiri (31 Desember 2019), Sukoharjo (6 Januari 2020), Purbalingga (6 Januari 2020) dan Kebumen 3 Januari 2020,” ujarnya. (rs)

* Artikel ini telah dibaca 30 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *