Home > EDITOR'S CHOICE > Pro Kontra Terhadap RUU Omnibus Law

Pro Kontra Terhadap RUU Omnibus Law

Oleh : Drs Pudjo Rahayu Risan MSi

Gelombang aksi demonstrasi dan penolakan Omnibus Law semakin meluas. Bahkan massa sudah memberi signal 23 Maret 2020 gelombang demo dan penolakan akan semakin massif dan gencar. Mereka menilai pemerintah telah menyerahkan draft  RUU Cipta Lapangan Kerja yang kini namanya diganti menjadi Cipta Kerja berisi 1.028 halaman yang membahas berbagai hal, dari peningkatan ekosistem investasi, ketenagakerjaan, hingga jaminan sosial, sangat merugikan kaum pekerja. Beberapa pasal dalam draf RUU ini potensial menimbulkan kontroversi.

Muncul pertanyaan, mengapa pemerintah mengusulkan Omnibus Law ?. Apa yang dimaksud Omnibus Law ?. Apa alasan dan pertimbangan bagi yang tidak setuju dengan Omnibus Law. ? Apa alasan dan pertimbangan bagi yang  setuju dengan Omnibus Law ?.

Mengapa Pemerintah Usulkan Omnibus Law ?

Pemerintah merumuskan Visi Indonesia Maju 2045 sebagai langkah strategis menjadikan Indonesia sebagai 5 (lima) besar kekuatan ekonomi dunia pada 2045. Untuk mewujudkannya, pemerintah mengharapkan adanya “gelombang investasi” guna mempercepat proses pembangunan. Kenyataan dilapangan terjadi tumpang-tindih dan ketidak harmonisan undang-undang sektoral menjadi hambatan utama untuk menciptakan iklim investasi yang ramah bagi para investor.

Atas dasar itu lah, deregulasi dan debirokrasi perlu dilakukan. Banyak peraturan perundang-undangan hendak dipangkas, dirubah, bahkan bila perlu membuat norma baru yang belum ada UU sebelumnya melalui satu UU sekaligus yang dipopulerkan dengan nama Omnibus Law. Bus Omni ini dianggap akan menciptakan iklim investasi yang ramah melalui langkah penyederhanaan perizinan, kemudahan persyaratan, dan proses yang dipercepat bagi pelaku bisnis, baik domestik maupun asing, di Indonesia.

Ketika Joko Widodo dilantik sebagai Presiden untuk periode kedua 2019 – 2024, di Gedung DPR- RI (20/10/2019), dalam pidato resminya presiden terpilih mengkonfirmasi kembali rencana dan keperluan pemerintah membuat Omnibus Law, sekaligus meminta dukungan politik dari DPR-RI. Petikan pidatonya di antaranya “Segala bentuk kendala regulasi harus kita sederhanakan, harus kita potong, harus kita pangkas. Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar. Yang pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Yang kedua, UU Pemberdayaan UMKM. Masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU…..”.

Gagasan Omnibus Law ini bukanlah hal baru. Tercatat, pemerintah pernah melontarkan gagasan ini ke publik pada 2017. Kemudian, masih kuat dalam ingatan kita pada September 2019 Pemerintah dan DPR-RI gagal mengesahkan ragam RUU dan revisi UU, termasuk RUU Pertanahan setelah menuai gelombang protes dari masyarakat luas. Sebulan kemudian, Omnibus Law mulai intensif disuarakan pemerintah. Seperti dalam pidato saat Jokowi dilantik kembaIi memimpin Indonesia untuk lima tahun kedepan menegaskan sekaligus mengkonfirmasi kembali rencana dan keperluan pemerintah membuat Omnibus Law, sekaligus dukungan politik dari DPR- RI.

Tujuan Omnibus Law dibuat untuk menyederhanakan perizinan dan regulasi. Sekaligus  untuk menarik investasi, dan mengkikis tumpang tindih regulasi. Greget dan semangat membentuk Omnibus Law ini juga berdasarkan evaluasinya di periode pertama, dimana visi dan misi Presiden Jokowi kental dalam mempermudah investasi dari luar negeri ke Indonesia. Dalam pidatonya, Jokowi memang menyebut pentingnya menyederhanakan birokrasi. Investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan. Prosedur yang panjang harus dipotong.

Apa itu Omnibus Law?

Edbert Gani, peneliti CSIS Departemen Politik dan Perubahan Sosial menyebutkan Omnibus Law adalah sebuah konsep hukum. Peraturan ini dibuat untuk menyasar sebuah isu besar dan punya kemungkinan untuk mencabut atau mengubah beberapa UU. Membuat UU yang sekiranya bisa mengambil alih beberapa peraturan terdahulu. Langsung dijadikan dalam satu paket UU. Negara-negara asing lain juga sering melakukan hal semacam ini.

Artinya, Omnibus Law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. Banyaknya UU yang tumpang tindih di Indonesia ini yang coba diselesaikan lewat Omnibus Law. Salah satunya sektor ketenagakerjaan. Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah berencana menghapuskan, mengubah, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan.

Omnibus berasal dari bahasa latin omnis yang berarti banyak. Artinya, Omnibus Law bersifat lintas sektor yang sering ditafsirkan sebagai UU sapujagat. Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM. Omnibus law juga bukan barang baru. Di Amerika Serikat, Omnibus Law sudah sering dipakai sebagai UU lintas sektor. Ini membuat pengesahan Omnibus Law oleh DPR bisa langsung mengamandemen beberapa UU sekaligus. Pemerintahan Presiden Jokowi sendiri mengidentifikasi sedikitnya ada 74 UU yang terdampak dari Omnibus Law.

Apa Pertimbangan Bagi Yang Tidak Setuju Omnibus Law ?

Bagi yang tidak setuju atau menolak Omnibus Law, beralasan paling tidak menurut kacamata dan versi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ada  sembilan poin kontroversial dan dampak negativ Omnibus Law. Untuk itu KSPI menolak draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diserahkan pemerintahan ke DPR. Berikut ini sembilan poin kontroversial tersebut.

Hilangnya upah minimum (UPM), hilangnya pesangon, PHK sangat mudah dilakukan, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, jam kerja yang eksploitatif, tenaga kerja asing (TKA), buruh kasar, unskill worker, berpotensi bebas masuk ke Indonesia, hilangnya jaminan sosial, dan sanksi pidana hilang, dalam UU 13/2003, pengusaha yang tidak memberikan kepada pekerja/buruh yang memasuki usia pensiun, dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau dengan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta. Dalam RUU Cipta Kerja sanksi pidana ini dihilangkan.

Ada pendapat bagi yang tidak setuju dengan Omnibus Law. Pertama, Omnibus Law berpotensi mengabaikan ketentuan formal pembentukan undang-undang. Sifatnya yang cepat dan merambah banyak sektor dikhawatirkan akan menerobos beberapa tahapan dalam pembentukan undang-undang, baik di tingkat perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, maupun pengundangan. Pelanggaran ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki segala tindakan pemerintah didasari hukum.

Kedua, Omnibus Law mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang. Dalam praktik di beberapa negara, pembentukan UU Omnibus law didominasi oleh pemerintah atau DPR. Materi dan waktu pengerjaannya pun bergantung pada instansi tersebut. Biasanya UU diusahakan selesai secepat mungkin, bahkan hanya dalam satu kesempatan pengambilan keputusan. Akibatnya, ruang partisipasi publik menjadi kecil, bahkan hilang. Padahal prinsip keterbukaan dan partisipasi dalam membuat undang-undang adalah roh utama dalam negara demokratis. Pelanggaran atas prinsip ini tentu sangat mengkhawatirkan.

Ketiga, Omnibus Law bisa menambah beban regulasi jika gagal diterapkan. Dengan sifatnya yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu UU, pembahasan UU Omnibus Law dikhawatirkan tidak komprehensif. Pembahasan akan berfokus pada UU Omnibus Law dan melupakan UU yang akan dicabut, akan menghadirkan beban regulasi lebih kompleks.

Apa alasan Bagi Yang Setuju Omnibus Law ?

Indonesia memang sedang dilanda over-regulasi. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mencatat pada masa pemerintahan Jokowi hingga November 2019, telah terbit 10.180 regulasi. Rinciannya, 131 undang-undang, 526 peraturan pemerintah, 839 peraturan presiden, dan 8.684 peraturan menteri. Data inilah yang menjadi salah satu pertimbangan setuju dengan Omnibus Law.

Omnibus Law mendorong upaya perkuat perekonomian nasional melalui penciptaan lapangan kerja dan pemberitan fasilitas perpajakan. Salah satu sisi positif dari tujuan RUU Omnibus Law tersebut adalah untuk menciptakan lapangan kerja bagi para pengangguran. Salah satu fokus dari Omnibus Law, adalah untuk menciptakan pekerjaan bagi 7 juta penganggur yang ada. Omnibus Law diyakini berdampak positif bagi pengembangan properti. Pengembang berharap agar rencana pemerintah menerbitkan UU Omnibus Law bisa memberi dampak positif terhadap kinerja sektor properti pada 2020.

RUU Omnibus Law cipta lapangan kerja dan RUU Omnibus Law perpajakan, diharapkan memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global. Setidaknya ada tiga manfaat dari penerapan Omnibus Law. Pertama, menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan. Kedua, efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundangan-undangan. Ketiga menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

 

Oleh : Drs Pudjo Rahayu Risan MSi, lulusan Magister Administrasi Publik Undip, pengajar tidak tetap STIE Semarang dan STIE BPD Jateng
* Artikel ini telah dibaca 109 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *