Home > HEADLINE > MUI Jateng Serukan Shalat Jumat Ditiadakan Sementara

MUI Jateng Serukan Shalat Jumat Ditiadakan Sementara

SEMARANG[Kampusnesia] – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan tausiah berupa seruan agar pelaksanaan shalat Jumat 27 Maret 2020 sementara waktu ditiadakan, dengan alasan perkembangan wabah virus Corona atau Covid-19  trend-nya semakin meningkat.

Ketua  Komisi Fatwa MUI Jateng KH Drs Hadlor Ihsan mengatakan sebagai gantinya umat Islam di Jateng dipersilahkan melaksanakan shalat Zuhur di rumah masing-masing.

“Setelah mendengar, memperhatikan dan menimbang pendapat dan usulan peserta rapat Komisi Fatwa, Dewan Pengurus MUI Provinsi Jawa Tengah, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan COVID-19 sebagai Pandemik Global, maka perlu diambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan secara khusus agar tidak terjadi penularan lebih luas,” ujarnya usai mengikuti rapat komisi Fatwa di kantot MUI Jateng, komplek masjid raya Baiturtahman Jateng, Selasa  (24/3).

Rapat Komisi Fatwa di kantor MUI Jateng selain dikuti  Pengurus MUI Provinsi Jawa Tengah, juga Pengelola Masjid Besar di Semarang (Masjid Agung Jawa Tengah, Masjid Raya Baiturrahman dan Masjid Agung Semarang). Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19 juga dijadikan rujukan serta pembahasan dalam rapat itu.

Rapat Komisi Fatwa dipimpin langsung Ketua Umum MUI Dr KH Ahmad Darodji MSi dan Sekretaris Umum Drs KH Muhyiddin MAg, Ketua Komisi Fatwa Drs KH Ahmad Hadlor Ikhsan dan Sekretaris Dr KH Fadlolan Musyaffa Lc MA. Rapat juga dihadiri para kiai anggota komisi Fatwa MUI Jateng.

Menurutnya, pertimbangan lain adalah Presiden Joko Widodo telah menetapkan Indonesia darurat Covid-19 dan penyebarannya di Jawa Tengah telah terbukti mendekati Status Zona Merah.

Dengan pertimbangan tersebut, lanjutnya, MUI Provinsi Jawa Tengah memandang perlu mengeluarkan beberapa butir  taushiyah yang ditujukan kepada pengelola masjid dan segenap umat Islam Jawa Tengah untuk tidak menyelenggarakan Shalat Jumat pada 27 Maret 2020 dan para jamaah menggantikannya dengan melaksanakan Shalat Dzuhur di kediaman masing-masing.

Selain itu, tutur Hadlor Ihsan, MUI Jateng menyerukan para pengelola masjid tidak menyelenggarakan jamaah shalat rawatib/jamaah shalat lima waktu di masjid. Shalat berjamaah rawatib lima waktu dilaksanakan di rumah masing-masing.

Menurutnya, para pengurus Takmir Masjid se-Jateng juga diimbau tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak baik di masjid atau di tempat lain.

Dia menambahkan, untuk pelaksanaan shalat Jumat selanjutnya akan dikeluarkan tausiah berikutnya sesuai dengan perkembangan situasi. Meski tidak ada pelaksanaan shalat Jumat dan shalat rawatib berjamaah lima waktu ditiadakan, dihatapkan agar azdan sholat lima waktu di masjid dan mushala tetap dikumandangkan.

Sementara itu, Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi mengajak para pengurus takmir masjid se-Jateng, pengurus MUI Kabupaten/Kota se-Jateng juga pimpinan ormas Islam untuk mendukung dan melaksanakan tausiah MUI tersebut.

“Saat ini bukan saatnya berdebat tentang hukum, harus dipikirkan kemaslahatan dan keselamatan umat. Mari kita bersama-sama mendukung kebijakan pemerintah dalam perang atau menghadapi Covid-19 ini. Mudah-mudahan musibah ini segera berlalu,” tuturnya. (smh)

* Artikel ini telah dibaca 394 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *