Home > EDITOR'S CHOICE > Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19, Tanggung Dosa & Diancam Pidana

Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19, Tanggung Dosa & Diancam Pidana

 

Oleh: Prof Dr Abu Rokhmad Musaki, Guru Besar UIN Walisongo Dan Pengurus MUI Jateng

Kabar sebagian warga yang menolak pemakaman jenazah positif Covid-19 kembali terjadi. Jenazah merupakan seorang perawat asal Kecamatan Ungaran Timur. Sempat dirawat intensif di RSUP Kariadi dan dinyatakan meninggal pada Kamis (9/4).

Sesuai dengan permintaan keluarga, jenazah berkelamin perempuan ini sedianya akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak, Kelurahan Bandarjo Kecamatan Ungaran Barat. Pengurus RT/ RW setempat juga sudah setuju dan berbagai persiapan sudah dilakukan.

Namun, jelang petang sebagian warga menolak pemakaman tersebut.

Kejadian ini sangat memprihatinkan mengingat warga melakukan tindakan yang tidak patut. Pihak otoritas sudah menjelaskan bahwa jenazah Covid-19 bila dimakamkan sudah sesuai protokol kesehatan dan dipastikan aman serta tidak menulari warga yang masih hidup.

Lebih-lebih misalnya, jenazahnya muslim. Ia perawat dan pahlawan kemanusiaan, yang mungkin tertular pada saat merawat pasien positif Covid-19.

Dalam pandangan Islam, seorang yang meninggal karena wabah, ia dikategorikan mati syahid. Masak ditolak, di mana nuraninya?.

Begitu seorang muslim meninggal dunia, ada empat hak jenazah yang wajib ditunaikan terdiri memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkannya. Empat hal ini merupakan fardu kifayah bagi muslim yang hidup.

Fardu kifayah artinya kewajiban bila sudah dilakukan oleh sekelompok orang, maka gugurlah tanggungan bagi yang lain. Jika sama sekali tidak ada yang melakukan, maka semuanya berdosa (idza fa’alahu man fihi kifayatun saqatha al-haraju ‘anil baqina wa in tarakuhu kulluhum atsimu kulluhum)

Kalau ada warga yang menghalangi atau menolak pemakaman, berarti ia melanggar  perintah agama. Yang menolak jelas berdosa besar. Yang tidak menolak atau bahkan seluruh umat Islam bisa ikut menanggung dosa apabila jenazah betul-betul tidak bisa dikuburkan.

Maka, menolak pemakaman jenazah positif Corona merupakan perbuatan haram yang dilarang agama. Dalam hukum pidana, warga yang menolak pemakaman jenazah dapat dipidana. Pasal 178 KUHPidana menyatakan, barangsiapa dengan sengaja merintangi atau menyusahkan jalan masuk yang tidak terlarang ke suatu tempat pekuburan, dihukum penjara selama-lamanya satu bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp1.800.

Perbuatan warga yang menolak pemakaman jenazah merupakan perbuatan pidana dan memenuhi Pasal 178 di atas. Apalagi ditambah dengan merencanakan, mengajak dan mempengaruhi (secara aktif) orang lain untuk melakukan tindakan yang serupa, tentu sanksinya bisa lebih berat.

Lebih-lebih bangsa ini sekarang sedang situasi tanggap darurat melawan Covid-19. Jika penolakan warga terhadap pemakaman jenazah Covid-19 berlanjut, tidak menutup kemungkinan negara harus tegas menegakkan aturan.

Tentu tidak bijak, bila pemerintah menggunakan pendekatan pidana untuk menyadarkan warga. Pendekatan agama harusnya mampu menginsafkan warga untuk menghentikan perilaku tidak tersebut. Warga harus mengaca diri bagaimana kalau jenazah yang ditolak pemakamannya itu bagian dari keluarganya.

Kini, saatnya semua pihak harus bahu-membahu mengedukasi warga bahwa pemakaman jenazah positif Covid-19 sudah mengikuti protokol kesehatan yang benar dan aman.

* Artikel ini telah dibaca 150 kali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *