SEMARANG[Kampusnesia] – Polda Jateng telah mengamankan tiga orang yang dianggap sebagai provokator aksi penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP Dr Kariadi Semarang di TPU Sewakul Kalurahan Bandarjo Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang, Sabtu (11/4).
Ketiga orang itu kini diperiksa secara intensif oleh Kepolisian terkait terjadinya aksi penolakan pemakaman yang terjadi pada Kamis lalu (9/4) yang sempat menghebohkan publik.
Polda Jateng melalui Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Budi Haryanto, mengatakan tiga orang pria tersebut diamankan karena diduga menjadi provokator dalam aksi penolakan pemakaman jenazah Ki Tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak, lingkungan Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang.
“Kami dari pihak Kepolisian mengamankan tiga orang yang kita duga jadi provokator, memprovokasi warga sehingga warga menolak acara pemakaman yang sudah sesuai standar dan SOP,” ujarnya di Mapolda Jateng, Sabtu (11/4).
Menurutnya, Polisi paham dengan kekhawatiran sejumlah masyarakat soal penyebaran virus Corona. Namun dia memastikan bahwa pemerintah tidak akan ceroboh dalam pemakaman pasien positif virus Corona.
Karena itu, lanjutnya, dipastikan bahwa aparat Kepolisian akan mengamankan proses pemakaman orang yang meninggal akibat Covid-19.
“Kami pasti mengawal dan pemerintah tidak mungkin ceroboh, tidak mungkin tidak perhatikan keselamatan warga. Setiap pemakaman jenazah positif Corona sudah dapatkan SOP,” tuturnya.
Ketiga orang yang diamankan dan menjalani pemeriksaan terdiri THP (31) BSS (54) dan S (60). Ketiganya warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Sedangkan alasan pemeriksaan terhadap ketiganya adalah berusaha memprovokasi dan menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah pasien positif Corona.
Budi menuturkan sewaktu peristiwa terjadi ada sekitar 10 orang yang memblokade jalan masuk menuju TPU, sehingga petugas tidak bisa melaksanakan tugasnya. Selain mengamankan tiga orang yang kemungkinan akan menjadi tersangka, Polisi juga memeriksa tujuh saksi dalam kejadian tersebut.
Sebenarnya, tutur Budi, sehari setelah kejadian, pada Jumat (10/4) Ketua RT 06 Dusun Sewakul Kalurahan Bandarjo Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang, Purbo, selaku pribadi dan atas nama warga telah mengajukan permintaan maaf di depan pengurus DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah. Purbo mengaku tak berdaya didesak warganya, sehinga penolakan pun terjadi.
“Atas nama pribadi dan warga saya minta maaf adanya kejadian kemarin itu. Saya minta maaf kepada kepada keluarga almarhumah, kepada para perawat, warga Ungaran, dan pada seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Purbo, saat berada di Kantor DPW PPNI Jateng.
Meski sudah ada permintaan maaf, Ketua DPW PPNI Jawa Tengah, Edy Wuryanto mengatakan akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum untuk pembelajaran bersama dan memberi efek jera. Dengan begitu, lanjutnya, kasus serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. Edy menduga aksi penolakan yang dilakukan warga tersebut ada provokator di belakangnya. (rs)