SEMARANG[Kampusnesia] – Pemkot Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Semarang mengeluarkan kebijakan keringanan penundaan setoran pajak untuk hotel, restoran, dan tempat hiburan, serta diskon PBB bagi masyarakat.
Dalam penundaan setoran pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan, BAPENDA memberikan keleluasan untuk pajak April, Mei, dan Juni 2020 dapat dibayarkan sekaligus pada Juli 2020 tanpa denda.
Sedangkan untuk diskon PBB, diberikan sebesar 15% untuk pembayaran April 2020, 10% jika membayar pada Mei 2020, dan 5% pada pembayaran Juni 2020. Bahkan khusus PBB Sekolah dan Rumah sakit, diskon PBB diberlakukan sebesar 25%.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan jika kebijakan yang diberikan tersebut berkaitan dengan upaya dalam menghadapi Covid-19 dan meringkan beban mayarakat, perusahan hiburan , [erhoetalan dan restorang yang terdampak Covid019.
Dengan adanya kebijakan tersebut, lanjutnya,diharapkan dapat meringankan masyarakat dan pelaku usaha dalam menghadapi tekanan ekonomi di tengah pademi Corona saat ini.
“Dampak yang ditimbulkan akibat Covid-19 tidak hanya pada persoalan medis saja, melainkan juga berdampak terhadap persoalan ekonomi masyarakat, sehingga komitmen kami untuk hal – hal yang berdampak pada perekonomian, dimana itu di bawah kewenangan Pemkot Semarang, kami akan mengupayakan adanya kebijakan – kebijakan yang meringankan,” ujar Hendi panggilan akrab Hendrar Prihadi itu.
Secara tekhnis, menurutnya, untuk penundaan penyetoran pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan, pelaku usaha tetap harus melakukan pelaporan setiap bulannya. Sedangkan untuk diskon PBB akan dipotong secara otomatis pada sistem tanpa pengajuan.
“Nanti di sistem Bapenda otomatis dipotong kalau untuk PBB. Tapi untuk yang pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan tetap harus lapor setiap bulannya, bayarnya di Juli bisa, tidak kena denda,” tuturnya.
Sementara itu, untuk memudahkan pembayaran pajak di tengah wabah Covid-19, Bapenda Kota Semarang juga telah menyiapkan beberapa alternatif pembayaran online melalui aplikasi Gopay, Tokopedia, Indomaret serta jaringan perbankan yakni Bank Jateng, Mandiri, BNI dan BTN.
Sedangkan bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran offline akan tetap dilayani melalui Pos Pelayanan PBB wilayah I-IV & Kantor Bapenda. (rs)