Home > EKONOMI & BISNIS > Bandara Internasional A Yani Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Internasional A Yani Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

SEMARANG[Kampusnesia] – Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang mulai penghentian sementara layanan penerbangan komersial penumpang dalam negeri (domestik) dan luar negeri (internasional) baik untuk penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal mulai 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.

General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto mengatakan kebijakan itu, sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan sejalan dengan Siaran Pers PLT.

Selain, lanjutnya, menindaklanuti keputusan Kementerian Perhubungan RI menyatakan bahwa penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai dengan hari ini, Jumat (24/4), untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan dalam melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari (Jumat (24/4) ini tidak ada lagi reservasi baru.

“Meski diberlakukannya penghentian sementara layanan transportasi udara penumpang komersial, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang tetap beroperasi seperti biasanya karena kami wajib melayani penerbangan yang termasuk dalam pengecualian penghentian layanan sementara dan bagi pesawat udara yang take off, landing maupun melintas di bandara,” ujar Hardi, Jumat (24/40.

Sementara layanan terhadap penerbangan yang dikecualikan dari larangan tersebut meliputi penerbangan yang membawa atau terkait pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing.

Salain itu, tutur Hardi, juga perwakilan organisasi internasional di Indonesia meliputi operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat terdiri operasional angkutan kargo dan operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Menurutnya, dengan adanya penghentian sementara layanan transportasi udara penumpang komersial ini menyebabkan 21 penerbangan yang beroperasi di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani terdampak terdiri penerbangan dengan tujuan Denpasar, Balikpapan, Bandung, Jakarta, Pangkalanbun, Surabaya, Batam, Banjarmasin, Makassar, dan Ketapang.

“Namun pihak pengelola bandara akan terus berkoordinasi intensif dengan Otoritas Bandar Udara, maskapai, dan pihak terkait lainnya untuk implementasi kebijakan dan kelancaran kegiatan operasional di lapangan,” tuturnya.

Dia menghimbau bagi masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund, reroute, atau reschedule. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang tetap akan beroperasi dan menyediakan konter khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan refund, reroute, atau reschedule jadwal penerbangan dengan mendatangi langsung konter maskapai di bandara.

Namun pengaturan waktu refund, reroute, atau reschedule tiket dilakukan oleh pihak operator penerbangan atau maskapai untuk menghindari terjadinya penumpukan di bandara dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dan menerapkan physical distancing, seperti menggunakan masker, menggunakan kendaraan dengan jumlah maksimal 50% dari kapasitas kendaraan, dan menjaga jarak minimal 1-2 meter dengan orang lain di bandara.

Kebijakan ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi Covid-19 di Indonesia. Semoga dengan diberlakukannya kebijakan larangan mudik dan penghentian sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang ini dapat membantu pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia secara signifikan.

“Kami harap kebijakan ini dapat dipatuhi bersama dan upaya yang dilakukan oleh pemerintah dapat berjalan dengan tertib dan lancar demi keselamatan dan kebaikan kita bersama,” ujarnya. (rs)

* Artikel ini telah dibaca 65 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *