Home > EKONOMI & BISNIS > Hendi Akan Cabut Izin Tempat Usaha Yang Tidak Patuhi PKM

Hendi Akan Cabut Izin Tempat Usaha Yang Tidak Patuhi PKM

SEMARANG[Kampusnesia] – Pemkot Semarang bakal mencabut izin tempat usaha yang tidak mematuhi pelaksanaan tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) non PSBB dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan pihaknya siap mencabut izin tempat usaha di wilayahnya yang tidak melaksanakan peraturan PKM, dalam upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Tempat usaha yang tidak mengindahkan peraturan Wali Kota ini, perlakuan kami sementara ini kan masih persuasif. Kami ingatkan terus,” ujar Hendi panggilan akrab Hendarar Prihadi di sela pemantauan pelaksanaan PKM di Semarang, Senin (27/4).

Menurutnya, bagi tempat usaha yang masih tetap membandel dan tidak mengindahkan aturan itu, pihak tak segan-segan akan mencabut perizinannya.

“Tapi itu adalah opsi paling akhir yang kami lakukan,” tutur Hendi.

Perwal Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tersebut diatur tentang pembatasan operasional tempat hiburan dan wisata, pasar tradisional, toko modern, restoran serta cafe.

Pemkot menutup seluruh tempat hiburan dan wisata selama pemberlakuan PKM. Sementara untuk toko modern, restoran dan cafe dibatasi jam operasionalnya.

Hendi meminta aturan tentang PKM tersebut dipatuhi meski saat ini masih sebatas persuasif.

Selain itu, dia menambahkan juga meminta para pemilik pabrik untuk mengatur operasional, termasuk para pekerjanya, selama pemberlakuaan PKM.

“Atur jam kerja pegawai, SOP kesehatan, jarak, pemakaian masker, pemeriksaan suhu tubuh, hingga kewajiban mencuci tangan,” ujarya.

Sebelumnya, tutur Hendi, Pemkot Semarang sudah memutuskan tidak akan mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan aspirasi para buruh, sehingga dukungan para pengusaha untuk ikut mengawal pelaksanaan PKM ini sangat diharapkan.

Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Semarang mulai berlaku pada 27 April hingga 24 Mei 2020. (rs)

* Artikel ini telah dibaca 50 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *