SEMARANG[Kampusnesia] – Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bakal memberlakukan pengaturan jarak pada penumpang di angkutan umum, setelah sebelumnya diberlukan pada para pedagang pasar.
Dia mengharapkan masyarakat tidak ngeyel dan langsung menyesuaikan diri agar penyebaran penularan Covid-19 di Jateng tidak semakin melonjak dan dapat ditekan.
Ganjar sangat mengapresiasi apa yang terjadi di pasar Salatiga. Para pedagang dapat menyesuaikan diri begitu Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) diberlakukan, dengan membuka lapak secara berjarak.
“Alhamdulillah Salatiga menata pasarnya dengan bagus, hari ini Demak juga ikut menata, kemarin Walikota Semarang juga sudah menata yang di dalam. Mudah-mudahan terus digeser sehingga kita harus move on, harus mengubah cara hidup kita bahwa kita hari ini hidup berdampingan dengan Covid-19,” ujarnya, Rabu (29/4).
Selain pasar, lanjutnya, pengaturan jaga jarak juga bakal diterapkan di angkutan umum hingga diyakini bakal jadi gaya hidup baru di kalangan masyarakat.
“Covid-19-nya tidak berhenti, kita juga tidak boleh berhenti. Caranya ayo tetap hidup. Kalau tidak mau PSBB, ayo kita ubah, selalu jaga jarak. Angkutan tidak boleh uyel-uyelan. Nanti akan kita awasi,” tuturnya.
Menurutnya, pemberlakuan status tersebut mesti mendapat dukungan dari semua pihak. Karena jika gerakan tersebut tidak didukung dan hanya dilakukan oleh jajarannya, dikhawatirkan akan terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 di Jateng.
“Jadi jangan ada ilmu ngeyel karena itu sudah diatur. Nah kamu kan jualannya di hari puasa, dijual lewat online saja dan saling membeli. Nah kalau kita beli dagangan teman, ini akan saling menguatkan ekonomi kita,” ujarnya.
Dia menuturkan telah mendapat protes usai pemberlakuan sistem Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Semarang, terutama dari para pedagang cafe dan angkringan.
Menurutnya, karena situasi masih menghadapi Pandemi, diharapkan masyarakat mengikuti peraturan dan tidak ngeyel.
Setelah diberlakukan PKM Kota Semarang, seluruh cafe, restoran, warung bahkan sampai angkringan hanya diizinkan beroperasi maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Jika melebihi batas waktu tersebut maka pedagang yang bersangkutan akan menerima sanksi. (rs)