SEMARANG[SemarangPedia] – Langkah tegas Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) yang akan menindak tegas hingga ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran penanganan Covid-19 dinilai tepat untuk pemberantasan praktek korupsi.
Menurut Dewi Setyorini S Psi M Si, Psikolog Semarang, tuntutan hukuman mati mengemuka setelah hukuman jenis apapun tidak kunjung membuat mereka jera.
Tuntuan hukuman mati, lanjutnya, bagi koruptor satu-satunya cara memenggal keserakahan.
“Hukuman mati layak diagendakan. Negara berkewajiban menerapkan hukuman maksimal pada orang-orang yang mencenderai kebaikan bersama agar orang lain tidak mengikuti contoh buruknya. Hanya dengan cara ini negara melindungi rakyat mendapatkan hak hidup dan keadilan,” ujarnya, Selasa (5/5).
Dewi menambahkan Sebagai Ketua KPK Firli Bahuri berdiri di garda terdepan menghela gerbong para ksatria keadilan di KPK- RI menyempurnakan karma bhaktinya untuk memonitor, menyeleksi, memangkas kendali korupsi, memenjarakan dan menuntut mati para bandit korupsi atas nama negara.
“”Indonesia butuh daya dorong lewat pemimpin kategori semacam ini untuk menjadi bangsa besar,” tuturnya.
Sementara Koordinator Divisi Korupsi Politik dan Anggaran, Komite Penyelidikan Pemberantasan, Korupsi Kolisi nepotisme (KP2KKN) Jateng Rony Maryono mengatakan langkah KPK untuk menerapkan hukuman seberat beratnya bagi pelaku korupsi anggaran Covid-19 telah diatur dalam UU Tipikor.
“Kalau menurut kami ini diatur didalam UU Tipikor hingga hukuman mati bagi pelaku korupsi dana Bencana,” ujarnya.
Rony menuturkan hukuman berat bagi pelaku korupsi harus benar-benar dilaksanakan.
“Karena selama ini belum ada pelaku korupsi yang mendapat hukuman maksimal, sesuai perbuatannya” tutur Rony. (RS)