Home > HEADLINE > Ganjar Serukan Agar Masyarakat Salat Idul Fitri Di Rumah

Ganjar Serukan Agar Masyarakat Salat Idul Fitri Di Rumah

SEMARANG[Kampusnesia] – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Heru Setiadhie mengatkan kabar pemberian izin bersyarat untuk pelaksanaan salat Idul Fitri di Jawa Tengah pada Minggu (24/5) tidak benar alias hoax.

Kabar yang beredar melalui pesan berantai di media sosial itu menyebut Pemprov Jateng memberi izin pelaksanaan salat IdulFitri di masjid atau di lapangan asal menepati beberapa syarat, seperti mengenakan masker sampai pengaturan shaf atau barisan salat. Dalam pesan tersebut juga tertulis, peraturan itu diteken oleh Sekda Jateng, Heru Setiadhie atas nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

“Terkait berita tersebut saya tidak pernah merasa tanda tangan surat itu,” ujar Heru, Minggu (17/5).

Menurutnya, untuk pelaksanaan ibadah salat IdulFitri yang jatuh pada Minggu (24/5), Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berharap masyarakat mematuhi perintah dari Kementerian Agama, yang telah mengeluarkan ketentuan agar masyarakat melaksanakan salat di rumah saja.

“Sebaiknya ikuti saja ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan Majelis Ulama terus kemudian dari organisasi besar keagamaan,” tutur Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Selain mengurangi mudarat, menurut Ganjar, untuk pelaksanaan salat IdulFitri di rumah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jawa Tengah telah mengeluarkan panduan bahkan teks khutbah yang bisa digunakan masyarakat untuk melaksanakan salat IdulFitri di rumah.

“Kalau kemudian ini bisa dilaksanakan di tempat masing-masing menurut saya akan lebih bagus, maksudnya di rumah. Saya juga salat IdulFitri di rumah,” ujarnya.

Ganjar juga menanggapi keputusan Pemerintah Kota Tegal yang berencana melaksanakan salat Idul Fitri di masjid agung setempat. Bahkan hingga belum ada jalinan komunikasi yang dilayangkan Pemkot Tegal pada dirinya.

“Tadi pagi pak Wakil Walikota melaporkan penanganan Covid-19, tapi tidak bertanya soal itu kepada saya. Belum komunikasi dengan saya. Sebaiknya ikuti saja ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh kementerian Agama,” tuturnya. (rs)

* Artikel ini telah dibaca 63 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *