Home > HEADLINE > Masa Pendemi, Takbir Keliling Dan Salat Id Dilarang Di Tanah Lapang Dan Masjid

Masa Pendemi, Takbir Keliling Dan Salat Id Dilarang Di Tanah Lapang Dan Masjid

PURWOKERTO[Kampusnesia] – Pemkab Banyumas Achmad Husein telah melarang pelaksanaan salat Id di tanah lapang atau masjid. Salat Id diganti pelaksanaannya di rumah bersama kerabat secara berjamaah.

Larangan itu tertuang dalam seruan Bupati Banyumas atas pelaksanaan takbir, salat Id, dan halal bihalal.

“Tidak menyelenggarakan salat Id 1441 Hijriyah secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala atau tempat lain. Pelaksanaan salat Id diganti dengan salat Id di rumah bersama anggota keluarga atau mandiri (munfarid),” ujar Bupati Banyumas Achmad Husein dalam seruan tersebut.

Menurutnya, Pemkab juga melarang adanya takbir keliling. Takbir dapat dilaksanakan di masjid atau musala, namun harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang ada.

“Tidak melakukan takbir keliling, takbir dapat dilaksanakan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara. Serta harus mematuhi protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, masyarakat juga diminta untuk tidak menyelenggarakan kegiatan halal bihalal yang mengumpulkan jamaah atau massa dalam jumlah besar. Baik itu di lembaga pemerintah, swasta, dan lembaga kemasyarakatan.

“Seruan ini sebagai upaya untuk melakukan pencegahan, penanggulangan, dan penghentian penyebaran Covid-19, sehingga penerapan phisical distancing maupun social distancing harus dilaksanakan,”tuturnya. (rs)

* Artikel ini telah dibaca 55 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *