BLORA[Kampusnesia] – Unit Reskrim Polsek Ngawen Polres Blora berhasil mengamankan dua orang pemuda pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti satu unit sepeda motor.
Kejadian berawal dari laporan korban, Yohan Milani Bin Sumiran, (38) seorang warga Kelurahan Punggursugih RT 06/RW 02 Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora, Minggu, (19/07) lalu.
Korban menjelaskan pada hari Minggu, (19/07) dini hari sekira pukul 00.00 WIB dia masih melihat sepeda motornya terparkir di teras rumah, kemudian ditinggal untuk istirahat, namun nahas, saat bangun pagi sekira pukul 05.30 WIB, sepeda motor merk KTM dengan Nomor Polisi K 2074 TN miliknya telah hilang di curi orang.
Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Ngawen Polres Blora Iptu Sunarto SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Budi Santosa SH untuk melakukan penyelidikan, dan tak lebih dari 24 jam kedua pelaku berhasil diamankan.
Kedua pelaku berinisial NF dan ADC berhasil diamakan di sebuah Pom mini di wilayah desa Tawangrejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora, Minggu, (19/07) Sekira pukul 20.30 WIB saat akan bertransaksi jual beli sepeda motor hasil kejahatannya tersebut.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan 3 unit sepeda motor teriri satu unit SPM merk KTM hasil kejahatan, dan satu unit SPM merk Honda Verza yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi serta satu unit SMP Yamaha Vega, yang diduga untuk sarana aksi pencurian tersebut.
“Kita amankan tersangka bersama barang bukti berupa 3 unit sepeda motor,” ujar Sunarto, Selasa,(21/07).
Atas kejadian tersebut, lanjutnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta dan pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (rs)