Home > HEADLINE > KPU Tetapkan Dua Paslon Bupati Demak Untuk Pilkada 2020

KPU Tetapkan Dua Paslon Bupati Demak Untuk Pilkada 2020

DEMAK[Kampusnesia] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menetapkan dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Demak sebagai peserta Pilkada Demak yang bakal digelar 9 Desember mendatang.

Ketua KPU Demak Bambang Setyo Budi mengatakan kedua pasangan calon itu adalah  Dokter Eistianah-Ali Makhsun yang diusung oleh koalisi enam parpol meliputi PDI Perjuangan, Golkar, PKB, PPP, PAN dan Partai Demokrat dan pasangan Mugiono-Badrudin yang diusung oleh Partai Gerindra dan Nasdem.

“Setelah kami lakukan verifikasi semua dokumen persyaratan bakal calon memenuhi syarat, dengan demikian keduanya ditepakan sebagai calon kepala daerah yang akan dipilih dalam Pilkada 9 Desember mendatang,” ujar Bambang, Rabu (23/9).

Menurutnya, kedua bakal pasangan calon itu ditetapkan secara resmi sebagai calon kepala daerah  oleh KPU Demak melalui rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Demak pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020 yang dilaksnakan di Aula Kantor KPU Demak , Rabu (23/9/2020).

Sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Jadwal Tahapan dan Program, tanggal 23 September 2020 adalah penetapan pasangan calon.

Selanjutnya, mengacu pada i pasal 68 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 perubahan keempat PKPU Nomor 2  Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bahwa KPU Kabupaten setelah menetapkan hasil verifikasi persyaratan pencalonan dan persyaratan bakal calon memenuhi syarat maka dilanjutkan dengan menetapkan pasangan calon

Dia menambahkan kemudian KPU Kabupaten Denak mengumumkan hasil penetapan paslon di papan pengumuman atau laman KPU. Pengumuman juga dilakukan melalui online di website resmi KPU Demak agar masyarakat mengetahui proses yang ada.

Setelah penetapan pasangan calon, lanjutnya, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut yang ditetapkan pada 24 September 2020 di Kantor DPRD Demak dalam rapat pleno terbuka. (smh)

* Artikel ini telah dibaca 86 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *