Home > HEADLINE > Pro Kontra Penolakan UU Omnibus Law Hendaknya Diselesaikan Di MK

Pro Kontra Penolakan UU Omnibus Law Hendaknya Diselesaikan Di MK

                                                Ketua DPW PPP Jateng H Masruhan Samsurie

SEMARANG[Kampusnesia] – Pro kontra anggota DPR RI dengan masyarakat tentang pengesahan UU Omnibus Law hendaknya diselesaikan secara elegan dengan membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPW PPP Jawa Tengah H Masruhan Samsurie mengatakan sangat mendukung upaya berbagai pihak yang berkeinginan untuk membatalkan UU ini, dengan membawa masalah ini ke  Makamah Konstitusi (MK).

“Kami optimis MK akan mengabulkan gugatan masyarakat, karena UU hasil gabungan dari sejumlah UU ini banyak pasal yang secara prinsipil bertentangan dengan UU sebelumnya dan merugikan buruh,” ujar Masruhan, Jum’at ( 9/10)

Menurut pegiat aksi turun ke jalan di era 1980-an ini, meski UU Omnibus Law sudah disahkan oleh DPR, namun bergulirnya gelombang penolakan oleh masyarakat jangan dipandang sebelah mata.

Pemerintah, lanjutnya, harus peka dalam membaca situasi yang kian memanas dengan indikasi aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law ini hampir merata di seluruh daerah

Kegaduhan ini, tutur Masruhan, dimulai dari kurang tanggap dan lemahnya pemerintah,  sejak dari pembahasan yang kurang mendengarkan aspirasi masyarakat, uji materi atau sosialisasi kepada masyarakat yang kurang dan pengesahannya dilakukan justru ketika  masyarakat tengah berupaya  menghindari terjadinya kerumunan.

Dia menambahkan mungkin pemerintah terlalu percaya diri dan berani memastikan tidak  akan ada penolakan dan demo atau unjuk rasa memprotes keputusan ini. Namun  kenyataannya tidak demikian. Sementara aksi demo berjalann semakin masif dan tidak sedikit yang anarkhis akhirnya memicu aksi kericuhan dan pengrusakan,

Hal ini, menurutnya, sangat disayangkan karena  niat baik memperjuangkan aspirasi buruh terciderai. Bahkan aparat diharapkan bisa dengan bijak menghadapi aksi demonstrasi ini.

“Saya mengetahui sendiri ada banyak siswa yang sejatinya tidak tahu persis apa yang didemo. Mereka hanya ikut-ikutan. Kalau  memang jelas ada yang terbukti melakukan tindak kriminal segera diselesaikan secara hukum,” tuturnya.

Dia menuturkan sebesar apapun demo yang dilakukan tidak boleh melanggar aturan dan etika. Disinilah proses berdemokrasi itu terjadi, semuanya harus sana-sama nemahaminya. (smh)

* Artikel ini telah dibaca 28 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *