SOLO[Kampusnesia] – Achmadi SH MH, dosen Universitas Muhammadiyah Palangkaraya Kalimantan Tengah dikukuhkan sebagai Doktor Ilmu Hukum ke-39 Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), setelah dinyatakan lulus dalam Ujian Terbuka di perguruan tinggi Pasca Sarjana UMS.
Prof Sofyan Anif selaku Pimpinan Sidang Ujian Terbuka pada Rabu pekan lalu (7/10) mengatakan setelah melalui proses tanya jawab yang ketat dan sidang penentuan kelulusan oleh tim penguji, promovendus dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude
“Achmadi lulus dengan predikat cumlaude dan menjadi doktor ilmu hukum ke-39 dari UMS, semoga yang bersangkutan bisa mengembangkan kemampuan yang dimilikinya,” ujar Prof Sofyan di Solo, Senin (12/10).
Promovendus dihadapan tujuh penguji yang dua dinyatanya melalui interaksi virtual berhasil mempertahankan disertasinya berjudul Budaya Hukum Penyelesaian Konflik Hak Atas Tanah Adat, Studi Dalam Masyarakat Dayak Tomun Betbasus Kearifan Lokal di Kalimantan Tengah.
Selama menyusun karya ilmiah ini, promovendus dibimbing dan dipromotiri Prof Dr Khudzaifah Dimyati SH MHum dan co Promotor Prof Dr Absori SH M Hum. Sedangkan pengujinya Prof Dr Harun SH MHum, Prof Dr Bambang Sumardjoko, Dr Kelik Wardiono SH MH dan Prof Dr Sofyan Anif M Si selaku Ketua Senat/Pimpinan Sidang.
Selain Achmadi SH MH (31th), pada saat dan tempat yang sama, juga dikukuhkan gelar Doktor bidang hukum kepada Dra Tri Wahyuningsih MHum (55 th) dosen PPKN FKIP Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta dan Ratna Riyanti SH MH (50 th) dosen Universitas Pancasakti Tegal.
Prof Dr Absori SH MHum promotor dua promovendus itu menuturkan dua dosen wanita yang meraih gelar doktor ini, karya-karya ilmiahnya berhasil menembus Scopus, jurnal karya ilmiah berskala internasional.
Menurutnya, para akademisi Indonesia harus terus bergerak dan berupaya meningkatkan kualitas dan konpetensinya, di tengah pesatnya perkembangan ilmu dan tekonologi seperti sekarang ini.
“Masyarakat semakin dinamis, kampus atau perguruan tinggi harus meresponnya dengan cepat dan tepat,” tuturnya. (sugayo/smh)