Home > HEADLINE > MUI Jateng Gelar Halaqah Peran Dan Kewenangan MUI Dalam UU Cipta Kerja

MUI Jateng Gelar Halaqah Peran Dan Kewenangan MUI Dalam UU Cipta Kerja

                                    Sekretaris MUI Jateng, KH Dr Multazam Ahmad M

SEMARANG[Kampusnesia] – Majlis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah akan menggelar halaqah ulama dengan mengusung tema Peran dan Kewenangan MUI Dalam UU Cipta Kerja, Jum’at-Sabtu ( 30-31/10) besok.

Sekretaris MUI Jateng, KH Dr Multazam Ahmad MA mengatakan kegiatan ini akan berlangsung di hotel Patra Semarang dan diawali dengan penyampaian pidato kunci oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo .

“Pesertanya utusan dari MUI Kabupaten/Kota se-Jateng dan pengurus MUi Jateng,” kata kiai Multazam di Semarang Kamis (28/10).

Sejumlah nara sumber akan menyampaikan input kepada para peserta halaqah dengan mengusung berbagai tema, yakni Direktur LPPOM MUI  Pusat dengan tema Sertifikasi Halal Dalam UU Cipta Kerja, dan Wakil Ketua Umum MUI Jateng, KH Prof Dr Ahmad Rofiq MA (Posisi dan Kewenangan MUI Dalam Jaminan Produk Halal, Perbandingan Antara UU JPH dengan UU Cipta Kerja).

Selain itu, lanjutnya, juga akan tampil sebagai nara sumber dari Komisi Fatwa MUI Jateng KH  Drs Hadlor Ihsan dan KH Dr Fadlolan Musyafa’ MA) dengan mengusung tema Urgensi dan Peran Fatwa Dalam Kehidupan Umat Islam  dan dari Komisi Hukum dan Perundang-Undangan  MUI Jateng (Prof Dr KH  Abu Rahmat MAg) dengan tema Politik Hukum UU Cipta Kerja & Implikasinya Terhadap Kewenangan MUI.

Dia menambahkan karena masih dalam suana pandemi Covid-19 agenda kegiatan ini dilaksanakan dengan memenuhi standar protokol kesehatan dan keselamatan yang ketat demi kenyamanan dan terjaminnya keamanan peserta halaqah dari ancaman Covid 19.

Forum halaqah, tutur Multazam, tempat duduk peserta maupun nara sumber disetting berjarak  agar tidak memicu terjadinya kerumunan massa, seluruh peserta memakai masker dan disediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun.

Dia menuturkan pesertanyapun dibatasi hanya 50 orang, karena itu MUI Jateng memohon maaf kepada pimpinan MUI di daerah dan para tokoh umat Islam yang tidak masuk daan daftar undangan halaqah ini.

“Kami mohon maaf kepada semua pihak , karena keterbatasan dan ketentuan protokol tidak semuanya bisa mengikuti acara ini,” tuturnya. (smh)

 

 

* Artikel ini telah dibaca 106 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *