Home > EKONOMI & BISNIS > Kinerja Kanwil DJP Jateng I Hingga November 2020 Catatkan Positif

Kinerja Kanwil DJP Jateng I Hingga November 2020 Catatkan Positif

SEMARANG[Kampusnesia] – Kinerja Kantor Wilayah DJP Jateng I tahun ini menunjukkan positif dengan berhasil mencapai target penerimaan,  hingga periode 30 November 2020 lalu sudah mencapai sebesar 88% atau dengan realisasi penerimaan neto sebesar Rp23,34 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jateng I, Suparno mengatakan pertumbuhan minus Penerimaan Netto berhasil dijaga sebesar -0,96%,  sehingga dapat menahan laju pertumbuhan minus penerimaan nasional, dengan jenis pajak PPN dan PPnBM serta PBB yang berhasil mencetak laju pertumbuhan positif (6,35% dan 24,85%).

Menurutnya, beberapa sektor mengalami pertumbuhan positif, di antaranya Sektor Industri Pengolahan yang merupakan sektor dominan tumbuh 8.89%, Sektor Jasa Keuangan dan Administrasi Pemerintahan masing –  masing tumbuh 2,51% dan 50.62%, Namun Sektor Konstruksi mengalami pertumbuhan negatif sebesar -22,37% dan Perdagangan -13,85%, akibat terkendala masa pandemi.

“Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama pandemi Covid -19, berupa pemberian Insentif Perpajakan bagi para pelaku usaha,” ujar Suparno kepada pers di Restoran Kampung Laut Semarang, Selasa (8/12).

Dengan kebijakan itu, lanjutnya, jumlah permohonan insentif pajak yang disetujui oleh Kanwil DJP Jateng I hingga 30 November mencapau sebanyak 23.377 permohonan, yang terdiri dari permohonan insentif PPh 21 DTP (Di Tanggung Pemerintah), PPh 22 Impor, PPh 22 DN, PPh 23, PPh 25, PPh Final PP 23 dengan Sektor Industri Pengolahan sebagai sektor dominan.

Sementara realisasi Insentif Pajak per jenis pajak meliputi PPh Pasal 21 DTP senilai Rp44.825.933.062,  PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp102.706.307.970, PPh Pasal 25 senilai Rp262.430.915.888,  PPh Final PP 23 sebesar Rp24.817.431.954, Insentif Pajak berupa Percepatan Restitusi sebesar Rp189.404.692.771,  sehingga total realisasi Insentif Pajak yang telah diproses oleh Kanwil DJP Jateng I selama 11 bulan sejak Januari hingga  November mencapai senilai Rp624.185.281.645

Suparno menuturkan terbitnya regulasi mengenai Bea Meterai pada tahun ini yaitu UU No 10 Tahun 2020, merupakan salah satu bentuk keberpihakan ketentuan perpajakan kepada masyarakat dan pelaku UMKM dengan penerapan tarif yang relatif rendah dan terjangkau, serta kesederhanaan dan efektivitas berupa tarif tunggal dan penerapan meterai elektronik.

Gayung bersambut dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan dan diundangkan pada 2 November 2020 semakin memantapkan langkah pemerintah yaitu Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan klaster kemudahan berusaha khususnya di bidang perpajakan dengan jumlah 3 Undang Undang yang terdampak terdiri UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun UU Ketentuan Umum Perpajakan dan 18 item perubahan kemudahan berusaha.

Dengan demikian, tutur Suparno, di tengah kondisi perekonomian yang mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19, Kantor Wilayah DJP Jateng I tetap terus berupaya menujukkan kinerja yang positif. (rs)

* Artikel ini telah dibaca 21 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *