SEMARANG[Kampusnesia] – PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang mendukung kebijakan pemerintah terkait syarat Rapid Test Antigen bagi pelaku perjalanan dari dan ke atau antar bandar udara di Pulau Jawa pada masa libur natal dan tahun baru (Nataru).
Selain itu, Bandara A Yani juga akan menerapkan RT-PCR bagi pelaku perjalanan menuju Bali, untuk mengurangi laju pertumbuhan kasus Covid-19 yang terus meningkat belakangan ini.
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto mengatakan kebijakan itu sejalan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Nomor 03 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kebijakan, lanjutnya, juga sejalan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 22 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Selama Masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Mengacu pada surat edaran itu, tutur Hardi, beberapa ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 22 Tahun 2020 di antaranya Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan (3M), Menunjukan surat keterangan hasil negatif pemeriksaan swab RT-PCR yang berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari luar negeri.
Selian itu, dia menambahkan juga Menunjukan surat keterangan non reaktif menggunakan Rapid Test Antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari dan ke atau antar bandar udara di Pulau Jawa, Menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan RT-PCR paling lama 7×24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan butir 3) dan butir 4) tidak berlaku bagi anak-anak yang berusia dibawah 12 (dua belas) tahun dan Mengisi e-HAC Indonesia, untuk ditunjukan kepada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan.
“Aturan di atas berlaku sejak 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Selain itu, Rapid Test Antigen dan RT-PCR tidak berlaku bagi anak-anak yang berusia dibawah 12 tahun, namun anak-anak dibawah usia 12 tahun wajib untuk menunjukan surat keterangan non reaktif menggunakan Rapid Test Antibody,” tutur Hardi.
Menurutnya, untuk mendukung kebijakan tersebut, PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menyediakan layanan Rapid Test Antigen untuk memudahkan calon penumpang dan masyarakat untuk menerapkan penerbangan sehat pada masa libur Nataru dengan protokol kesehatan yang ketat.
Adapun layanan Rapid Test Antigen yang telah disediakan berlokasi di Gedung Parkir Lantai 1A yang dikelola oleh PT Angkasa Pura Support dan bekerja sama dengan Klinik Pratama Mugi Sehat dengan biaya Rapid Test Antibody Rp85.000 dan biaya Rapid Test Antigen Rp170.000 (Jam operasional setiap hari pada pukul 07.00 WIB– 15.00 WIB).
Gedung Parkir Lantai 1B yang dikelola oleh Lion Air Group (Khusus untuk penumpang Lion Air Group) dengan biaya rapid test antibodi Rp90.000 dan biaya rapid test antigen Rp170.000 (Jam operasional setiap hari pada pukul 09.00 WIB– 16.00 WIB).
“Kami telah melakukan pengaturan khusus di lapangan untuk mengantisipasi penumpukan antrean ketika melakukan Rapid Test Antigen, di antaranya adalah para pengguna jasa wajib untuk mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu, kemudian melakukan pembayaran di kasir, mengantre untuk pelaksanaan Rapid Test, dan menunggu hasil Rapid Test di tempat yang telah disediakan,” ujarnya.
Sedangkan untuk pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan lainnya telah disiapkan beberapa counter khusus pada area check in.
“Kami menghimbau kepada calon penumpang yang telah memiliki rencana perjalanan udara agar dapat juga memaksimalkan layanan Rapid Test Antigen dan RT-PCR melalui Rumah Sakit atau Klinik di luar area bandara untuk menghindari kepadatan proses pemeriksaaan setibanya di bandara,” tutur Hardi.
Dia juga menghimbau masyarakat yang memiliki keperluan untuk melakukan perjalanan udara pada masa libur Natal dan Tahun Baru ini dengan tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan datang minimal 3 jam sebelum keberangkatan di bandara. (rs)