SEMARANG[Kampusnesia] – DPRD Provinsi Jateng meraih penghargaan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2020 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020, di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Jakarta, Selasa (22/12).
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menyerahkan penghargaan kepada Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto.
Menurut Nurul Gufron, persoalan korupsi bukan hanya tanggungjawab KPK tapi semua masyarakat.
Oleh karena itu, lanjutnya, dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK tidak hanya melakukan penindakan tapi juga pencegahan.
Dalam hal LHKPN, tutur Nurul Gufron, penyelenggara negara sudah mendapatkan gaji dengan tetap dipantau lalulintas keuangannya. Pantauan itu dilakukan karena kinerjanya ditujukan untuk melayani publik.
“Maka, jika ada pejabat yang memperoleh pendapatan diluar gaji, akan terpantau. Dengan LHKPN, uang atau hartanya bisa kami pantau, termasuk persoalan gratifikasi. Harapannya, pejabat merasa terawasi dan tidak usah mikir ‘macem-macem’ saat duduk sebagai penyelenggara negara,” ujarnya.
Dia menambahkan penghargaan itu hanya sebagian kecil dari upaya pencegahan korupsi. Saat ini, pihaknya mengupayakan pendidikan dan sosialisasi antikorupsi kepada masyarakat sebagai upaya menyadarkan masyarakat bahwa korupsi musuh bangsa sekaligus korupsi sudah menyimpangkan tujuan dan cita-cita negara.
“Kami akan bangga jika semua masyarakat ‘ogah’ korupsi,” tutur Nurul Gufron.
Sementara itu, Bambang Kusriyanto menuturkan sangat apresiatif atas penghargaan yang telah diberikan KPK.
Dia mengharapkan dengan telah diterimanya penghargaan itu, Anggota DPRD selalu tertib dalam pelaporan LHKPN setiap tahunnya.
“Saya berharap teman-teman (Anggota Dewan) bisa tertib melaporkan LHKPN karena DPRD Jateng sudah menandatangani pakta integritas dengan KPK,” ujar Politikus PDI Perjuangan itu. (rs)