Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
JAKARTA[Kampusnesia] – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) dipastikan kembali tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji tahun ini.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang malanda dunia, kesehatan dan keselamatan jiwa jamaah lebih utama dan harus dikedepankan.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, Pemerintah memutuskan tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia sebagaimana tahun sebelumnya,” ujar Menag dalam di Jakarta, Kamis (3/6).
Menurutnya, keputusan pemerintah tidak memberangkatkan jamah haji itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menag No.660 tahun 1442 H/2021 M tentang pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun 202. Keputusan ini sudah melalui kajian mendalam.
Kemenag, lanjutnya, sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.Para wakil rakyat menghormari keputusan pemerintah itu setelah mencermati aspek keselamatan jamaah haji, teknis persiapan dan kebijakan yang diambil oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi.
Dia menambahkan Komisi VIII DPR-RI dan Kemenag bersama stake holder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M ini.
Kemenag, tutur Gus Yaqut, juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.
Dia menuturkan Kemenag sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini. Semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jamaah harus diutamakan.
Ormas- ormas Islam, mnurutnya, juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jamaah. Pemerintah menilai pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jamaah.
Apalagi, lanjutnya, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan.
Dia mengatakan agama mengajarkan, bahwa menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan dan keamanan jamaah menjadi faktor utama.
“Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara,” tuturnya. (smh)