Home > HEADLINE > Zona Merah Bertambah, Ganjar Keluarkan Instruksi Untuk Bupati/Walikota

Zona Merah Bertambah, Ganjar Keluarkan Instruksi Untuk Bupati/Walikota

SEMARANG[Kampusnesia] – Daerah zona merah Covid-19 di Jawa Tengah terus bertambah, dari semula hanya lima daerah zona merah, kini sudah ada 25 Kabupaten/Kota yang masuk resiko tinggi.

Sebabnyak 25 daerah yang masuk zona merah di Jateng itu, di antaranya Kabupaten Grobogan, Demak, Jepara, Kota Semarang, Pati, Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Sragen, Kebumen, Rembang, Wonogiri, Brebes, Kendal, Batang, Kabupaten Semarang, Karanganyar, Purworejo, Kudus, Blora, Kota Pekalongan, Kabupaten Banjarnegara, Cilacap, Kabupaten Tegal, Sukoharjo dan Kabupaten Magelang.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengambil langkah cepat untuk menekan angka penyebaran kasus. Bahkan dia telah menerbitkan Instruksi Gubernur No 1 Tahun 2021 tentang percepatan penanggulangan lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Tengah.

“Instruksi Gubernur sudah saya kirimkan ke seluruh Bupati/Wali Kota di Jateng. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus Covid-19 di Jateng saat ini bisa segera dikendalikan,” ujar Ganjar, Selasa (29/6).

Dalam instruksi gubernur itu terbagi dalam dua poin. Poin kesatu adalah instruksi untuk bupati walikota. Setidaknya jika diringkas ada 7 perintah langsung kepada para pimpinan daerah di Jateng.

Para bupati/wali kota wajib melakukan pembatasan total (lockdown) pada RT/RW/Desa dan Kelurahan yang masuk zona merah. Lockdown dimaksud yakni membatasi batasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB.

Semua warga dilarang beraktivitas di luar jam itu kecuali darurat. Melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang. Melarang keramaian di tempat umum dan meminta  kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya tak lagi masuk zona merah.

“Pelaksanaan pembatasan total tersebut harus dijaga ketat oleh aparat desa dengan melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas serta Satgas Jogo Tonggo,” tuturnya.

Ganjar juga memerintahkan bupati/wali kota untuk mendorong gerakan saling mengingatkan (Eling lan Ngelingke). Gerakan itu penting untuk menyadarkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan khususnya 5 M secara luas.

“Ingatkan masyarakat untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas,” ujarnya.

Bupati/Wali Kota juga diminta mengaktifkan call center atau hotline untuk pelayanan informasi dalam penanganan Covid-19. Setiap keluhan dan aduan dari masyarakat, harus ditangani secara cepat.

Di samping itu, tutur Ganjar, kepala daerah harus memastikan ketersediaan obat, alat kesehatan, oksigen dan SDM tenaga kesehatan di masing-masing rumah sakit. Jumlah tempat tidur ICU dan isolasi juga harus ditingkatkan minimal 40% dari yang sudah tersedia saat ini.

Dia juga memerintahkan seluruh bupati/wali Kota menyediakan tempat isolasi terpusat dan aset-aset pemerintah dapat digunakan untuk keperluan itu.

Tak kalah penting, lanjutnya,  adalah perintah untuk melakukan percepatan vaksinasi. Seluruh bupati dan walikota diminta membuat sentra-sentra vaksinasi.

“Silahkan bekerja sama dengan asosiasi dan komunitas untuk percepatan vaksinasi,” tutur Ganjar.

Sedangkan poin kedua ditujukan kepada Kapolda Jateng, Pangdam IV/Diponegoro, Rektor, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMN dan BUMD di wilayah Jateng. Seluruhnya diminta untuk mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di lapangan sesuai kewenangan masing-masing. (rs)

* Artikel ini telah dibaca 29 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *