Oleh: Pudjo Rahayu Risan
Kita semua paham Pemerintah Pusat sudah mengambil kebijakan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa dan Bali. Kebijakan ini diberlakukan mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Bahkan diperpanjang lagi sampai 2 Agustus 2021.
Sejak 12 Juli 2021 ada penambahan 15 kabupaten dan kota diluar Jawa – Bali yang diputuskan PPKM Darurat. Adapun 15 Kabupaten/Kota yang dimaksud meliputi Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.
Namun apa yang terjadi dilapangan ternyata sulit sekali, terutama di kota kota besar. Penyekatan sepertinya diartikan sebagai mengurangi hak warga. Seperti sangat merepotkan. Sangat menjengkelkan. Bisa dilihat terutama dipintu-pintu penyekatan untuk tidak masuk kota. Atau jalan yang semula sepi tiba-tiba saja menjadi berjubel karena sercara bersamaan mencari jalan alternative.
Kesimpulan sementara membuat kebijakan untuk warga tetap dirumah saja sulit. Kita juga maklum kegiatan dan aktivitas masyarakat masih tetap berjalan.
Untuk itulah PPKM Darurat harus “dipaksa”. Pemerintah, pemangku kepentingan dan Satgas Covid-19 harus “memaksa”, dengan harapan masyarakat menjadi “terpaksa” demi kesehatan bersama. Demi melindungan semua warga. Demi memperlambat bahkan bila perlu menghentikan penyebaran dan penularan Covid-19.
Bisa kita lihat di media massa betapa sulitnya proses PPKM Darurat diimplementasikan. Benturan dalam arti debat antara petugas dan aparat dengan masyarakat tidak bisa dihindari. Kita semua paham betapa beratnya petugas dan aparat ketika menjalankan regulasi yang telah ditetapkan sebagai suatu kebijakan publik.
Dari sisi petugas dan aparat, mengalami kelelahan baik mental mapun phisik. Secara phisik dengan pakaian formal berdiri berjam-jam dalam waktu lama. Ini betul-betul melelahkan. Dari sisi mental juga sangat diuji kesabarannya, menekan emosi yang dipengaruhi oleh kelelahan.
Sementara dari sisi masyarakat, tampak banyak yang frustasi karena tidak bisa meneruskan perjalannya sesuai keinginan mereka. Disamping itu bisa stress karena harus memutar mencari jalan alternatif. Disini sebenarnya salah satu aspek bisa menjadi kontraproduktif, dimana akan muncul kerumuan baru disekitar penyekatan itu sendiri. Ini yang perlu diantisipasi jangan sampai justru muncul klaster baru. Klaster penyekatan.
Kenapa Harus Dipaksa ?
Dipaksa karena kondisi sudah masuk level darurat. Maka strategi penangannya harus extra ordinary. Harus luar biasa. Harus sistematis, terstruktur dan massif. Sistematis dan struktur relative bisa tertangani manakala negara hadir. Pemerintah sudah mengambil kebijakan yang relatif memadai baik dari sisi SDM, Anggaran, Infrastruktur, Metode dan memperhitungkan waktu dari menit kemenit karena perkembangan selalu meningkat kasus baru.
Nah dari sisi massif ini yang tampaknya banyak kendala. Maka dari itu perlu upaya “paksa”. Hal ini bias dilihat dimana telah ditetapkan Aktivitas Sektor Esensial 50 Persen dan Kritikal 100 Persen. Sebanyak 122 daerah tersebut meliputi 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali. Bahkan sudah merambah ke luar Jawa – Bali.
Upaya “paksa” dengan regulasi membatasi rumah makan, warung, tempat hiburan, toko, seper market, mall dan sejenisnya. Yang menarik dan ini menunjukan upaya serius pemerintah, -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menetapkan sanksi bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis hingga pemberhentian sementara.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini diteken Tito pada 2 Juli 2021.
Langkah ini diambil untuk secara massif dalam penanganan penyebaran dan penyelesaian pandemi Covid-19 yang dirasa sudah pada level darurat.
Mengapa Perlu Masif ?
Perlu penangan secara massif karena sangat dibutuhkan partisipasi masyarakat sebagai sebuah kebutuhan bukan sebagai sebuah keterpaksaan. Hal ini sejalan proses pengambilan atau penyusunan sebuah kebijakan publik.
Kebijakan publik yang baik harus melewati tahapan-tahapan. Pertama melakukan identifikasi masalah. Kedua menyusun agenda seting. Ketika menyusun formula kebijakan. Pada saat menyusun formula kebijakan, perlu ada proses selanjutnya paling tida ada lima tahapan.
Proses ini sudah dimulai dengan langkah seperti diungkapkan Presiden Jokowi, “Setelah mendapatkan banyak masukan dari menteri-menteri, para ahli kesehatan, dan kepala daerah, saya memutuskan memberlakukan PPKM darurat mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Kebijakan publik yang baik, paling tidak ada lima acuan, pertama dirancang sesuai dengan kerangka acuan dan teori yang kuat. Kedua, disusun korelasi yang jelas antara kebijakan dan implementasinya, ketiga ditetapkan adanya organisasi yang mengkoordinir pelaksanaan kebijakan sehingga proses implementasi dapat berjalan dengan baik, keempat untuk kemaslahatan umat, sehingga sangat bermanfaat bagi publik dan kelima, diterima oleh sebagian besar publik, diharapkan muncul partisipasi.
Pada tahap partisipasi menjadi sangat strategis dan merupakan indicator keberhasilan PPKM Darurat. PPKM Darurat ini berdasar pemetaan wilayah jadi tidak dilakukan secara gereral, secara umum istilahnya jangaan “gebyah uyah” semua dianggap sama, tetapi pendekatan zona per zona karena memang kondisinya tidak sama.
Kebijakan ini dirancang sesuai dengan kerangka acuan dan teori yang kuat. Korelasinya jelas antara kebijakan dengan implementasinya. Hal ini bias dilihat dimana telah ditetapkan aktivitas sektor esensial 50 persen dan kritikal 100 persen.
Sedangkan tahap ketiga proses kebijakan publik, dimana ditetapkan adanya organisasi yang mengkoordinir pelaksanaan kebijakan tersebut sampai dengan melibatkan kepala daerah. Secara rinci bagaimana aturannya, Presiden sudah minta Menko Marives menerangkan sejelas-jelasnya, secara detail. Untuk itu Presiden minta masyarakat mematuhi aturan ini demi keselamatan kita semua.
Kata kuncinya, bahwa proses kebijakan publik bisa diterima oleh sebagian besar publik, dengan harapan muncul partisipasi. Karena tanpa partisipasi publik kebijakan sebaik apapun tidak bermakna.
(Drs Pudjo Rahayu Risan MSi, Pengamat Kebijakan Publik, Fungsionaris Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Semarang dan pengajar tidak tetap STIE Semarang dan STIE BPD Jateng)