SUKOHARJO[Kampusnesia] – Semangat tolong menolong, saling menghormati dan saling memuliakan antar sesama umat manusia menjadi pemicu terwujudnya kerukunan ditengah keragaman dan perbedaan yang tumbuh di masyarakat.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Tengah KH Drs Taslim Syahlan MSi mengatakan ajaran-ajaran mulia itu ada disemua agama, kalau diamalkan dengan maksimal oleh para pemeluk agama maka tidak akan ada gesekan bernuansa perbedaan keyakinan.
“Karena itu para pemuka agama perlu memperbanyak aktifitas ekspose aktualisasi sikap-sikap mulia itu,” ujar Taslim dalam sarasehan yang diselenggarakan FKUB Jateng di Ruang Rapat Wijaya 1 lantai 9 Gedung Menara Wijaya, Jl Jend Sudirman No. 199 Kabupaten Sukoharjo, Rabu (13/10).
Sarasehan bertajuk Pemberdayaan Potensi Daerah dan Percepatan Moderasi Beragama Untuk Indonesia Tangguh dan Tumbuh ini, diikuti para pengurus FKUB di wilayah eks-karesidenan Surakarta.
Menurutnya, selain mendalami ajaran agama yang dipeluknya, umat beragama di Jawa Tengah juga meneladani sikap dan perilaku para pemuka agamanya dalam berelasi dengan sesama warga meski berbeda keyakinan.
Banyak contoh nilai-nilai agama dan kepercayaan yang secara inklusif berhasil dikembangkan para pemuka agama menjadi “way of life” di masyarakat.
Hal ini, lanjutnya, bisa disaksikan budaya-budaya dan kearifan lokal yang pertumbuhnya diinspirasi nilai-nilai agama berkembang sejak berabad-abad lalu seperti, budaya “sonjo” (saling berkunjung), budaya “weweh” (saling memberi), budaya “sambatan” (gotong royong) dan sebagainya.
Dia menambahkan, ke depan FKUB Jawa Tengah bersama FKUB Kabupaten/Kota se-Jateng diharapkan tetap konsisten memelihara kerukunan berbasis budaya dan kearifan lokal yang disangati dengan ajaran agama.
Kepala Badan Kesbangpol Jateng Haerudin menuturkan memeluk dan mengamalkan ajaran agama adalah hak semua warga negara Indonesia yang dilindungi oleh negara.
“Harapan kita, semua warga beragama dapat menjalankan ajaran agamanya masing-masing tanpa saling menggangu,” tuturnya. (smh)
Bina Kerukunan Umat Beragama, kuncinya Pancasila Ditegakan, kebebasan untuk memeluk agama dan Keyakinan di Indonesia di jamin oleh Negara, izin Mendrikan Rumah Ibadah, yang berhak adalah Pemerintah selaku penyelenggara negara, bukan warga/ Masy, apalagi individu, ( diizinkan dan tidak ada ukuran yg jelas), jangan di serahkan Masy, Disini perlu Kehadiran Negara, sebagai pengayom penjamin Tegaknya Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Eka. Semoga Indonesia sejahtera dan bahagia selamanya, Aamiin.