SEMARANG[Kampusnesia] – Polda Jateng berhasil mengungkap Kasus Pinjaman Online (Pinjol) dengan Modus Tindak Pidana Kesusilaan dan Pengancaman Disertai Pemerasan Melalui Media Sosial WhatsApp.
Dalam pengungkapan kasus ini telah diamankan satu orang di tempat kos di Yogyakarta, kemudian penyidikan berupaya mengembangkan dan berhasil menangkap lagi empat orang hingga total menjadi 5 orang tersangka berserta barang bukti berupa 150 unit komputer berikut PC nya, 2 unit handphone dan 1 PC dengan merk yang berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora melalui Kasubdit V/Cyber Kompol Rosyid Hartanto SH SIK MH membenarkan hal tersebut bahwa Polda Jateng berhasil mengungkap kasus Pinjaman Online Ilegal.
“Benar sekali akhirnya kami berhasil mengungkap kasus pinjaman online ilegal. Bapak Kapolda sendiri besok Selasa (19/10) yang akan memimpin gelar perkaranya (Press Conference),” ujarnya, Senin (18/10).
Kronologi kejadian pada 4 Mei 2021 sekira pukul 08.00 WIB korban mendapat link aplikasi Pinjol melalui SMS dari 083841568772 yang isi pesan SMS http://bit.iy/3bua28h kemudian link tersebut di klik selanjutnya mengisi identitas nama, nomor hp, nomor rekening, alamat tampat kerja, mengirim foto korban dan foto selfi kemudian klik lajutkan tertulis eror.
Kemudian pada 11 September 2021 sekira pukul 17.00 WIB korban mendapatkan pesan dari nomor whatsapp 081260015xxxx yang isi pesannya disuruh bayar pinjam online Rp2.200.000 dan Rp13.340.000 yang sudah di tranfer peminjam online SIMPLE LOAN pada tgl (1/9/2). Kemudian korban mengecek melalui M-Bangking bahwa tidak ada uang masuk rekening 1 September 2021 tersebut.
Namun korban ditagih pengguna akun whatapp 08126001xxxx, 08384404xxxx, 08953217xxxx, dan 08223639xxxx, dengan penjelasan intinya peminjam sudah jatuh tempo, jika tidak bayar disebarkan ke semua kontak korban dengan kata-kata penagihan “Jangan Jadi Maling” editan foto kesusilaan, dengan menggunakan wajah korban.
“Karena peristiwa ini korban mengalami trauma. Setelah mendapat laporan dari korban, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jateng langsung bergerak untuk membongkar kasus pinjol ilegal ini dan penagihan dengan pengancaman,” tuturnya.
Mekanisme yang di lakukan pada saat melakukan penagihan terhadap nasabah yaitu mengingatkan kepada nasabah melalui pesan whatsapp pada 2 hari sebelum tanggal jatuh tempo, kemudian apabila nasabah tidak merespon lakukan spam berupa mengirimkan pesan berisi huruf ”P” berkali-kali melalui pesan whatsapp, dan apabila nasabah masih tidak merespon selanjutnya akan mengancam nasabah dengan menghubungi 2 kontak daruratnya (kontak yang di daftarkan oleh nasabah pada saat pengajuan pinjaman yang apabila nomor nasabah tidak aktif maka di alihkan penagihan ke kontak daruratnya), dan yang terakhir apabila nasabah masih tidak kooperatif akan mengirimkan poster berupa tulisan open BO (menawarkan diri nasabah dengan mencantumkan nama dan no. Telp nasabah) dan di bawahnya tampilkan foto wajah dan KTP milik nasabah dengan foto telanjang yang terlihat payudara dan alat genital perempuan. (rs)