SEMARANG[Kampusnesia] – Petugas menggrebek kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di Yogyakarta dan menetapkan seorang debt collector berinisial AKA (26) sebagai tersangka.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pengungkapan kasus ini bermula ketika korban nasabah berinisal E melaporkan kepada Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jateng.
Menurutnya, Pinjol ilegal tersebut melakukan modus operandi dengan menawarkan pinjaman kepada korban dengan syarat mengisi identitas diri seperti kartu tanda penduduk (KTP), nomor rekening dan foto selfie.
“Selesai mengisi data, kemudian korban langsung mendapatkan pesan bahwa uang yang dipinjam itu sudah masuk ke rekening korban. Namun, saat korban cek ke rekeningnya, tak ada transaksi uang masuk yang dimaksudkan Pinjol itu,” ujar Kapolda saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Selasa (19/10).
Karena Pinjol menilai sudah ada uang yang masuk. Kemudian jasa peminjaman uang ilegal tersebut terus menagih korban meskipun korban merasa tak ada uang yang masuk.
“Akhirnya Pinjol tersebut menggunakan jasa debt collector untuk menagihnya. Karena kesal tak kunjung dibayar, kemudian debt collector mengirimkan pesan teror dengan ancaman disertai kirim konten pornografi dengan objek korban yang dimaksudkan agar korban ketakutan dan segera membayar,” tuturnya.
Kapolda menambahkan petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AKA yang merupakan pelaku pengiriman pesan teror atau debt collector.
Tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil menangkap AKA di sebuah rumah kos yang beralamat Jalan Dr Sutomo Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta pada Rabu 13 Oktober 2021 pukul 01.00 WIB.
“Kantor Pinjol yang terletak di Jalan Kyai Mojo Tegalrejo, Yogyakarta sudah kita police line. Di kantor pinjol (PT AKS), ada 300 komputer untuk melakukan penagihan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menyebut saat dilakukan penyelidikan ada tiga orang yang diamankan.
Menurutnya, tiga orang tersebut, masing-masing berperan sebagai Direktur Pinjol Bodong, Debt collector, dan Human Resource Department (HRD).
“Adapun yang ditetapkan tersangka saat ini masih satu orang yaitu debt collector yang melakukan teror dan pemerasan, sementara dua orang lainya masih dalam pemeriksaan,” tuturnya.
Dia menambahkan sudah ada 35 korban mengadu ke Polda Jateng yang dirugikan akibat terjerat Pinjol.
“Ada 34 Pinjol ilegal yang diadukan dengan korban 35 yang melapor. Untuk 34 Pinjol masih dalam penyelidikan apakah ada kaitannya di Jakarta. Jadi kami akan koordinasi Polda Jabar, Polda Metro Jaya dan Polda Jatim serta Bareskrim Polri,” ujar Johanson
Sedangkan Debt Collector Pinjol ilegal AK (26) asal Sragen mengaku proses menagih dengan cara menghubungi nasabah, jika tidak direspon untuk melakukan pengangsuran pinjaman maupun pelunasan oleh bersangkutan, maka terpaksa dilakukan pengancaman dengan menyebarkan konten foto nasabah (korban) yang disandingkan foto pornografi.
“Penagihan awal bisa lewat telpon, maupun Whashap. Kalau tidak direspon oleh nasabah, data nasabah akan disebarkan ke berbagai sumber yang namanya tercantum dalam telpon nasabah. Bahkan jika tidak dilunasi, hasil konten editan saya kirim ke nasabah dulu baru ke kontak darurat,” tuturnya.
Untuk pendapatan tergantung dengan jumlah orang yang mau mengembalikan utangnya. Dia diberi 20% dari total uang yang dikembalikan. “Setiap bulan bisa mengantongi uang sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta setiap bulan,” ujarnya. (rs)