Home > EKONOMI & BISNIS > Bandara A Yani Terapkan Peraturan Baru Bagi Perjalanan Penumpang

Bandara A Yani Terapkan Peraturan Baru Bagi Perjalanan Penumpang

SEMARANG[Kampusnesia] –  PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang turut mendukung serta menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan ketentuan perjalanan orang melalui transportasi udara.

Hal ini sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Ketentuan perjalanan dimaksud berlaku mulai 24 Oktober 2021, sebagai upaya untuk memberikan kesempatan bagi maskapai, operator bandara dan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya calon penumpang atas peraturan terbaru.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku mulai 24 Oktober 2021 mendatang, para pelaku perjalanan dari dan menuju Kota Semarang wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut, Menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Menunjukan sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, Menunjukan hasil negatif RT- PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam dan Mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) Indonesia pada bandara keberangkatan.

Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Heri Trisno Wibowo mengatakan hal yang membedakan antara peraturan baru dengan peraturan sebelumnya adalah selain diberlakukannya dokumen kesehatan bebas Covid-19 hanya dengan RT-PCR, juga pada peraturan kali ini anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan syarat didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19.

“Dengan diberlakukannya peraturan terbaru terkait ketentuan perjalanan orang dengan pesawat udara, kami menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi aturan yang berlaku serta menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya, Kamis (21/10). (rs)

* Artikel ini telah dibaca 20 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *