SEMARANG[Kampusnesia] – Sebuah kafe di Kawasan wisata Kota Lama Semarang disegel karena melanggar ketentuan PPKM Level 1, yang diatur dalam Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2021.
Penindakan tersebut dilakukan setelah Satreskrim Polrestabes Semarang menemukan masih beroperasinya kafe yang terletak di jalan Cendrawasih tersebut pada pukul 00.10 WIB. Padahal sebagaimana diketahui, dengan status PPKM Level 1, restoran, cafe, hingga tempat hiburan di wilayah Kota Semarang hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan sebelum adanya penindakan tersebut, dia bersama jajaran Forkopimda telah berupaya melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha.
“Hari Senin sekitar pukul 11.00 WIB sebenarnya kami dari Forkopimda Kota Semarang telah mengumpulkan pada pelaku usaha untuk tertib dalam menjalankan usaha sesuai aturan PPKM Level 1,” ujar Hendi panggilan akrab Hendrar Prihadi itu, Selasa (26/10).
Untuk itu, tutur Hendi selanjutnya agar tidak terjadi kasus serupa, kepada seluruh pihak diminta untuk mendukung penerapan PPKM Level 1 di Kota Semarang dengan tidak melanggar aturan yang telah ditentukan.
Hal ini penting, lanjutnya, untuk keamanan, kesehatan, serta kenyamana bersama, agar kondisi Kota Semarang dapat semakin baik dari hari ke hari.
Senada Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menuturkan seluruh pelaku usaha di Kota Semarang saat ini wajib mempedomani instruksi wali kota tentang PPKM level 1 dalam melakukan kegiatan usahanya.
“Tadi malam satu tempat kita segel dan beberapa orang kita mintai keterangan karena membandel. Ini penting, karena dari hasil evaluasi Menko Marinvest, di Kota Semarang masih ditemukan ada beberapa tempat hiburan yang melebihi jam operasional,” tuturnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan penyegelan pada kafe tersebut akan dilakukan hingga proses olah TKP dan penyidikan awal dianggap cukup.
“Penyegelan tersebut menjadi bagian dari komitmen kami dalam menegakkan prokes. Aturan Walikotanya kan ada, dan Kami tegas untuk penanganan Covid ini,” ujarnya.
Adapun selain penyegelan, Satreskrim Polrestabes Semarang juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam pelanggaran tersebut, di antaranya SJ, AA, DRA, SBN, dan WK selaku manajemen cafe Marabunta.
Selain itu, dia menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan kepada MA, ODP, MW, dan FD selaku pangunjung cafe, serta AD dan SYA selaku pemain musik pada cafe tersebut. (rs)