Home > HEADLINE > Petugas Lapas Semarang Tangkap Pelaku Pelempar Narkoba

Petugas Lapas Semarang Tangkap Pelaku Pelempar Narkoba

SEMARANG[Kampusnesia] – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang kembali menangkap pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu sabu 12,82 gram. Pelaku yakni Resa Erlangga warga Semarang Utara melakukan dengan modus dilempar dari luar tembok Lapas menggunakan bola tenis.

Kepala Lapas Semarang, Supriyanto membenarkan atas penangkapan penyelundupan narkoba pada Jumat (29/10) siang. Pelaku melakukan aksinya pada pukul 12.00 WIB pada jam rawan yaitu saat waktu ibadah sholat Jumat.

Penggagalan upaya penyelundupan narkoba ini didapat dari informasi petugas Lapas yang sering melihat kecurigaan seseorang tidak dikenal mondar-mandir di samping Lapas dari pos atas Lapas dan melalui kamera pengintai CCTV di Lapas.

Pihak Lapas berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Besar Semarang untuk mengerahkan personilnya untuk patroli sambang lapas untuk mengawasi para pelaku pelemparan barang-barang terlarang ke dalam lapas.

“Ada seseorang tidak dikenal melempar barang dari samping tembok lapas menggunakan bola tenis. Berhasil melempar barang, pelaku langsung berupaya untuk kabur,” ujar Supriyanto.

Melihat pelaku kabur, lanbjutnya, petugas langsung memburu pelaku dan setelah melewati pengejaran yang panjang akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Pelaku langsung diamankan ke Lapas Semarang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kita koordinasikan dengan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang untuk pengembangan lebih lanjut,” tutur Supriyanto.

Dari hasil pemeriksaan, menurutnya, diketahui jika benda yang dilempar ke dalam Lapas merupakan sabu-sabu dengan berat 12,82 gram dalam 4 klip pastik kecil. Pelaku dan barang bukti tersebut kini diserahkan kepada Polrestabes Semarang untuk diproses hukum lebih lanjut.

Dia menuturkan ini merupakan sinergitas bersama antara Lapas Semarang dengan pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian sebagai wujud komitmen bersama dalam memerangi narkoba serta upaya deteksi dini terhadap penyelundupan barang terlarang ke Lapas yang merupakan salah satu perintah harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (rs)

* Artikel ini telah dibaca 57 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *