Home > HEADLINE > Edarkan Narkoba, Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polda Jateng

Edarkan Narkoba, Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polda Jateng

SEMARANG[Kampusnesia] – Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil ungkap kasus Narkoba jenis sabu di dua tempat TKP meliputi Semarang Utara dan Semarang Barat.

Kaditresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian SIK SH MH mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat Semarang, terkait adanya peredaran narkoba jenis Sabu.

“Berdasarkan laporan masyarakat inilah Ditresnarkoba Polda Jateng melalui unit 4 Subdit 1 dan Unit 2 Subdit 2, melakukan penyidikan dan berhasil diungkap di dia tempat yang berbeda di wilayah Kota Semarang,”  ujarnya, Selasa (2/11).

Lutfi menambahkan dalam pengungkapan kasus di dua tempat ini, Ditresnarkoba Polda Jateng melalui unit 4 Subdit 1, berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar sabu.

Kedua pelaku ini, lanjutnya, pelaku pertama NR, seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Musrokoweni Tengah Baru, Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Semarang, dan Pelaku EN, warga Kampung Cilosari Dalam, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Semarang.

Menurrutnya, pelaku NR ditangkap di depan Ruko Mitra Mandiri, Jalan Hasanudin No G61A, Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Semarang.

“Sedangkan untuk pelaku EN, kami bekuk di dalam Toko Mini Poket, yang berada di Jalan Anjasmoro Raya No 61, Semarang Barat,” tutur Lutfi.

Dia menambahkan Dirresnarkoba Polda Jateng ini, dari tangan kedua pelaku, berhasil di temukan satu kantong plastik sabu dalam bungkus rokok tuton dg berat LK 5 gram oleh pelaku NR dan Satu Paket jenis sabu yang akan di edarkan oleh pelaku EN.

Menurutnya, kedua pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli yang telah melakukan perjanjian dengan kedua pelaku ini.

“Saat ditangkap kedua pelaku sedang menunggu pembelinya, namun pembeli belum sempat datang ke TKP, kami sudah bekuk kedua pelaku ini,” ujanya.

Lutfi menuturkan barang bukti dari pelaku NR, di TKP kedua, ditemukan tas biru yaitu tas pembelian handphone yang berisi 4 kantong plastik sabu berat @ 5 gram, 1 kantong plastik berat 1 gram, dan 7 paket sabu siap edar @ 1 gram, 1 timbangan digital, 1 bendel plastik kecil, dan 1 buah Hp Samsung warna hitam.

“Barang bukti kedua dari palaku NR ini, ditemukan di rumahnya yang berada di Jalan Musrokoweni Tengah Baru, Kecamatan Semarang Utara, kota Semarang. Kami juga mengejar JJ yang saat ini menjadi DPO,” tuturnya.

Sedangkan untuk pelaku NR, tutur Lutfi, mengaku baru pertama kali melakukan peredaran sabu dan baru mendapatkan upah sebesar Rp200.000 dari JJ (DPO).

Berbeda dengan EN, lanjutnya, dari tangan pelaku ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu berat 4,26 gr, 1 buah timbangan, 1 pack plastik klip transparan, 1 buah suru, 1 buah lakban dan 1buah Hanphone android merk Vivo.

“Kalau pelaku EN ini mengaku disuruh oleh S yang saat ini telah menjadi DPO Ditresnarkoba Polda Jateng. Pelaku hanya mendapatkan upah untuk memakai narkotika jenis sabu secara gratis dari S,” ujar Lutfi.

Dia menambahkan, total jumlah barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku, sebanyak 36,26 gram.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Jateng tidak akan ada ruang bagi bandar, pelaku dan pengedar narkoba yang ada di wilayah Jawa Tengah.

“Kita akan tindak tegas siapapun bandar, pelaku dan pengedar narkoba yang ada di Jawa tengah ini, kita tidak akan berikan mereka ruang. Untuk kasus ini, kedua pelaku masih kita dalami, hingga terungkap Sampai ke akar akarnya,”” tandasnya.

Lutfi mengatakan kedua pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ancaman hukuman 6 tahun atau 20 tahun penjara, bahkan bisa juga hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (rs)

* Artikel ini telah dibaca 62 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *