Home > EKONOMI & BISNIS > Penumpang Di Bandara A Yani Bisa Menggunakan Rapid Test Antigen

Penumpang Di Bandara A Yani Bisa Menggunakan Rapid Test Antigen

SEMARANG[Kampusnesia] – Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani (A Yani) mulai memberlakukan ketentuan baru bagi penumpang perjalanan udara, setelah pemerintah memberikan keringan bagi masyarakat dengan memberlakukan aturan baru terkait persyaratan perjalanan udara.

Mulai hari ini, pemerintah telah memberikan keringan bagi masyarakat dengan memberlakukan aturan baru terkait persyaratan perjalanan udara.

Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Sesuai dengan surat edaran tersebut, syarat bagi pelaku perjalanan udara dari dan ke Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” ujar General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Hardi Ariyanto, Rabu (3/11).

Selain itu, lanjutnya, penumpang juga harus menunjukkan kartu vaksinasi dosis kedua atau surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkattan dan kartu vaksinasi dosis pertama.

Menurutnya, kewajiban untuk menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi anak usia dibawah 12 tahun dan penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan penumpang tidak dapat menerima vaksin.

Bagi anak dibawah usia 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.

Sedangkan penumpang dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa penumpang tersebut belum dan/atau tidak dapat menerima vaksinasi covid-19 dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.

“Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan udara. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan dokumen perjalanan dan mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti pemalsuan dokumen kesehatan Covid-19,” tutur Hardi.

Sebagai informasi tambahan, bagi pelaku perjalanan yang melakukan tindakan pemalsuan dokumen hasil negatif Rapid Test Antigen dan RT-PCR untuk kepentingan perjalanan udara yang merupakan tindakan melawan hukum, akan dikenakan sanksi hukum atau sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku pada pasal 263 dan 268 KUHP tentang Membuat Surat Palsu dan Memalsukan Surat.

“Kami himbau kepada masyarakat untuk selalu tertib menjalankan aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan kecurangan serta terus menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada,” ujar Hardi. (rs)

* Artikel ini telah dibaca 68 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *