SEMARANG[Kampusnesia] – Bea Cukai Tanjung Emas kembali berhasil menggagalkan importasi barang tiruan yang diduga melanggar hak atas kekayaan intelektual (HKI), sebanyak 100 karton atau 288.000 Pcs Balipoin Gel Pen merek STANDARD AE7 ALFATIP yang diimpor oleh perusahan dengan inisial WSM dari China.
Pemeriksaan dilakukan oleh petugas dari Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, bersama dengan Pengadilan Niaga Semarang dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Kepala Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY Anton Martin mengatakan temuan hasil pemeriksaan ditindaklanjuti Bea Cukai Tanjung Emas dengan melakukan penegahan dan memberikan notifikasi penegahan tersebut kepada right holder yaitu PT Standarpen Industries yang kemudian memberikan notifikasi balasan kepada Bea Cukai Tanjung Emas bahwa akan melanjutkan proses penegahan tersebut.
Menurutnya, setelah menyerahkan jaminan operasional kepada Bea Cukai Tanjung Emas dan mendapatkan risalah importasi barang tersebut dari Bea Cukai Tanjung Emas, right holder menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga Semarang.
Pada 29 Oktober 2021, Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan penangguhan sementara tersebut dan ditindaklanjuti oleh right holder dengan mangajukan jadwal pemeriksaan fisik bersama kepada Bea Cukai Tanjung Emas.
Keberhasilan penindakan ini , lanjutnya, juga tidak lepas dari peran right holder karena yang bersangkutan sebelumnya telah melakukan perekaman/rekordasi dalam sistem CEISA HKI pada 5 Maret 2021. Rekordasi HKI telah diimplementasikan oleh Bea Cukai sejak 21 Juni 2018. Dengan adanya sistem ini, Bea Cukai dapat segera memberikan notifikasi kepada right holder apabila terjadi dugaan importasi/eksportasi barang yang melanggar HKI.
Oleh karenanya, tutur Anton Martin , penindakan atas barang impor/ekspor yang melanggar HKI sangat penting dalam melindungi industri dalam negeri terutama right holder maupun industri kreatif dalam negeri agar dapat tumbuh dan memiliki daya saing, sehingga dapat berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak.
Selain itu, hal ini juga membuktikan Indonesia sangat concern terhadap perlindungan HKI sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia internasional dan menambah poin Indonesia agar dapat dikeluarkan dari priority watch list United States Trade Representative (USTR) untuk isu perlindungan HKI.
“Sinergi antar Kementerian/Lembaga dan aparat penegak hukum mutlak diperlukan untuk membuktikan keseriusan pemerintah dalam perlindungan HKI, termasuk peran serta aktif dan kesadaran masyarakat khususnya right holder untuk melakukan rekordasi merek/hak cipta ke Bea Cukai, sehingga tindakan secara ex-officio dapat segera dilakukan tanpa harus menyampaikan aduan karena pemalsuan HKI tidak hanya berdampak buruk bagi sektor industri, namun juga bagi kesehatan konsumen (contoh: obat dan kosmetik palsu) dan keselamatan konsumen (contoh: sparepart palsu) bahkan dapat dijadikan sebagai sumber pendanaan bagi kejahatan terorganisir dan terorisme Kepaia Kantor,” ujar Anton Martin, Jumat (5/11). (rs)